Pembatalan Akta Wakaf dalam Perspektif Fiqh dan UU Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor : 0322/Pdt.G/2009/PA.Yk)
Abstract
Pelaksanakan wakaf harus dilakukan ikrar wakaf yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan atau tulisan kepada Nazir untuk mewakafkan harta benda miliknya (Pasal 8 dan 17 ayat (1)-(2) UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf), dan ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf (Pasal 21 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 dan Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya), hal ini berbeda dengan ketentuan dalam kitab-kitab fiqh tradisional yang tidak mengharuskan tertulis. Kenyataan inilah yang bisa menyebabkan munculnya sengketa wakaf yang diajukan ke Pengadilan Agama karena melalui musyawarah sering tidak terjadi kesepakatan. Maka, yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Bagaimana Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta dalam perkara pembatalan akta Wakaf menurut Fiqh dan UU No. 41 Tahun 2004; dan (2). Bagaimana pertimbangan hukum bagi Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam memutuskan perkara pembatalan akta Wakaf menurut Fiqh dan UU No. 41 Tahun 2004. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field reseach), dengan tipe kategori deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis- normatif. Maka teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta nomor: 0322/Pdt.G/2009/PA. Yk yang menolak pembatalan akta Wakaf dan tidak ada suatu hal yang menghalangi terjadinya wakaf berdasarkan bukti serta fakta yang terjadi dalam persidangan, hal ini sudah sesuai dengan Fiqh dan Pasal 62 ayat (1) dan (2) serta Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004 karena putusan Pengadilan Agama Yogyakarta yang pertama menyatakan tidak berwenang mengadili perkara pembatalan akta wakaf.; dan (2) Berdasarkan pertimbangan hukum bagi Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta bahwa wakif telah memenuhi rukun wakaf yaitu mempunyai kecakapan hukum (al-ahliyah) dalam menangani suatu urusan karena pada waktu ikrar wakaf tersebut, wakif datang dan mengikrarkan sendiri wakafnya dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi, begitupula dengan Nazir sudah tepat memposisikan dirinya sesuai kehendak wakif, hal ini sudah sesuai dengan aturan- aturan dalam fiqh serta Pasal 8, 17 ayat (1)-(2), dan Pasal 45 ayat (1) - (3) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
