Show simple item record

dc.contributor.authorDarsuki, Ahmad
dc.date.accessioned2026-04-07T04:44:11Z
dc.date.available2026-04-07T04:44:11Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/61260
dc.description.abstractSalah satu masalah utama dalam implementasi manajemen resiko di Bank Syariah adalah peran DPS yang belum optimal. Jenis manajemen resiko yang terkait erat dengan peran DPS adalah resiko reputasi yang selanjutnya berdampak pada resiko berpindahnya dana dari Bank Syariah sehingga terbentuk resiko likuiditas dan resiko lainnya. Resiko reputasi bisa terjadi pada BPR Syariah BDS, jika peran DPS tidak efektif. Misalnya, DPS tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha sehari-hari Bank Syariah sesuai jadwal yang telah ditentukan atau mekanisme kinerja DPS tidak sesuai dengan norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berakibat terjadinya pelanggaran terhadap kepatuhan syariah, maka citra dan kredibilitas Bank Syariah di mata masyarakat menjadi hancur dan berpotensi akan munculnya persepsi yang negatif terhadap Bank Syariah secara umum. Berdasarkan permasalahan di atas, maka penyusun merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Efektivitas Kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap produk BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera Yogyakarta”. Melalui penelitian ini, penyusun ingin mengetahui bagaimana mekanisme kinerja DPS yang berhubungan dengan produk BPR Syariah BDS?, apakah kinerja DPS tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? dan bagaimana efektivitas kinerja DPS dalam mengawasi kegiatan BPR Syariah BDS?. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme kinerja DPS dan kesesuaian antara kinerja DPS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data kinerja DPS dan mekanisme tersebut digali dengan cara interview, observasi dan dokumentasi. Analisis yang di gunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif sosiologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme kinerja DPS, yaitu; a) DPS memberikan pemahaman dan pembinaan mengenai penerapan fatwa DSN-MUI dan kegiatan usaha yang sesuai syariah melalui pengajian dan diskusi, b) DPS meminta dan memeriksa dokumen, kemudian menganalisis dan menilai terhadap kegiatan usaha bank, c) DPS memberikan uraian, catatan sesuai dan tidaknya dengan prinsip syariah terhadap kegiatan usaha, pedoman dan operasional serta memberikan usul terkait dengan hal-hal yang harus diperbaiki dan ditindak lanjuti, d) DPS melaporkan hasil pengawasan dua kali dalam satu tahun kepada komisaris, direksi, DSN-MUI dan Bank Indonesia dan kinerja DPS tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengawasi pedoman dan kegiatan operasional serta produk penghimpunan dana dan penyaluran dana. Sedangkan efektivitas kinerja DPS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi kesesuaian pedoman dan operasional serta produk penghimpunan dan penyaluran dana sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh bank, sehingga masyarakat tertarik dan berminat sebagai nasabah di Bank Syariah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBPR Syariahen_US
dc.subjectMekanismeen_US
dc.subjectEfektivitas Kinerja DPSen_US
dc.titleEfektivitas Kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Produk BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM10913019


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record