Penentuan Keuntungan dalam Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri Yogyakarta)
Abstract
Tesis ini berjudul Penentuan Keuntungan dalam Pembiayaan Murabahah (studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri) Yogyakarta. Secara struktural Bank Syariah Mandiri berasal dari Bank Susila Bakti (BSB), sebagai salah satu anak perusahaan dilingkup Bank Mandiri (ex BDN). Yang kemudian dikonversikan menjadi Bank Syariah secara penuh. Dalam rangka melancarkan proses konversi menjadi Bank Syariah, Bank Syariah Mandiri menjalin kerjasama dengan Tazkia Institute terutama dalam bidang pelatihan dan pendampingan konversi. Disisi lain, Produk Pembiayaan Murabahah, merupakan jenis transaksi yang dominan dijalani oleh Lembaga Keuangan Syariah dan banyak diminati masyarakat karena prosesnya mudah dan keuntungannya relatif pasti dan dapat ditentukan di awal. Dari itulah maka penyusun tertarik untuk meneliti dengan obyek dan judul tersebut. Mengingat eksistensi Lembaga Keuangan Syariah khususnya di Indonesia relatif masih baru, maka penelitian tentang murabahah masih sangat diperlukan guna memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa praktik murabahah yang dilakukan selama ini telah sesuai dengan syariah Islam sebagaimana dambaan umat Islam selama ini, dan juga hasil penelitian ini nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Bank Syariah Mandiri, agar realisasi produk pembiayaan murabahah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif analitis melalui teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan normatif, yuridis dan sosiologis terutama dalam hal implementasi, mekanisme penentuan keuntungan dan penyelesaian sengketa murabahah. Kesimpulan penelitian ini sebagai berikut: Murabahah adalah salah satu produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syari'ah. Produk ini didasarkan pada prinsip jual beli yang dalam fiqih muamalat dikenal dengan istilah bai' al murabahah. Dalam konsep lembaga keuangan syari'ah produk murabahah ini diartikan sebagai akad jual beli antara lembaga keuangan syari'ah selaku penjual barang dengan nasabah yang membeli barang, sehingga dari transaksi tersebut lembaga keuangan syari'ah mendapat keuntungan yang biasa disebut margin atau markup. Implementasinya dilakukan dengan cara; nasabah untuk dan atas nama bank membeli barang langsung ke supplier dengan spesifikasi yang telah disepakati antara nasabah dan supplier. Pembayaran dilakukan oleh bank langsung kepada supplier. Penyerahan barang dilakukan langsung dari supplier kepada nasabah. Akad murabahah harus dilaksanakan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank. Mekanisme penentuan keuntungannya dilakukan sebelum terjadi transaksi jual beli, pihak bank dan nasabah melakukan tawar-menawar sehingga diperoleh kesepakatan mengenai harga jual barang dan jangka waktu pembayaran yang menjadi kewajiban nasabah.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
