Pengaruh Pemahaman Pengusaha Suku Bugis Terkait Konsep Pengupahan Islami terhadap Penerapan Upah di Desa Banten Serang
Abstract
Penelitian ini berjudul pengaruh pemahaman suku Bugis terkait konsep pengupahan Islami terhadap penerapan upah di desa Banten Serang. jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research), bertujuan untuk mengetahui adakah pengaruh pemahaman pengusaha suku Bugis terkait konsep pengupahan Islami terhadap penerapan upah didesa Banten Serang. Indikator-indikator penilaian dalam penelitian ini, dibatasi dengan beberapa indikator-indikator saja, yaitu, pemahaman akan upah yang adil, pemahaman upah yang layak, pemahaman akan transparansi dalam pengupahan dan pemahaman akan sistem pengupahan dalam Islam. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, dengan uji validitas dan reliabilitas, analisis regresi linear berganda, uji normalitas menganalisis data yaitu: syarat-syarat uji regresi linear berganda yang terdiri uji koefisien determinasi, serta pengujian hipotesis dengan uji t dan uji f. Pengujian dilakukan dengan menggunakan bantuan SPSS 20.00 for windows. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu kuesioner. Penelitian ini menggunakan 50 responden sebagai sampel penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman akan upah yang adil, upah yang layak, transparansi dalam pengupahan, dan sistem pengupahan islami berpengaruh terhadap penerapan upah pengusaha suku Bugis didesa Banten Serang. Hasil pengujian dengan Konstanta sebesar 12,618 mempunyai arti bahwa variabel upah yang adil, upah yang layak, prinsip transparansi dan upah dalam Islam dianggap konstan maka pengaruh penerapan upah sebesar 12,618, dan R = 0,358 berarti hubungan antara variabel pengetahuan upah yang adil, upah yang layak, transparansi, dan sistem upah Islami, terhadap penerapan upah berpengaruh signifikan, dan Adjusted R Square sebesar 0,128 berarti 12,8% faktor yang mempengaruhi penerapan upah pengusaha suku Bugis di desa Banten Serang dijelaskan oleh faktor pemahaman tentang upah yang adil, faktor pemahaman tentang upah yang layak, faktor pemahaman tentang transparansi dalam pengupahan, dan faktor pemahaman tentang sistem upah yang adil sedangkan sisanya 87,2% (100%-12,8%) dapat dijelaskan oleh faktor lain yang tidak diteliti oleh penulis.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
