Konsep Kharaj Yahya bin Adam (752-818 M) dalam Kitāb al-Kharāj dan Relevansinya dengan Perpajakan Modern
Abstract
Kharāj sebagai pajak telah diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam semenjak masa Rasulullah saw, Khulafā' al-Rāsyidīn sampai kepada Dinasti Abbasyiah pada saat Yahyā Bin Ādam (752-818 M) menulis karyanya yang berjudul Kitāb al-Kharāj. Secara historis, kita dapat mengetahui bahwa kharāj merupakan salah satu isu penting yang bergulir pada masa permulaan Islam (dalam masa kenabian) dan pertengahan pemerintahan Islam (golden age), tepatnya pada abad ke-2 Hijriyah. Pajak pada masa itu semakin mendorong terbentuknya kebijakan baru dari penguasa Muslim yang berangkat dari kenyataan bahwa batas-batas teritorial pemerintahan Islam semakin bertambah luas dan lebar, sehingga hal itu menyebabkan pembengkakan yang sangat besar dalam pembiayaan operasional dan administrasi negara. Pada periode itu, bermunculan karya ulama klasik tentang kebijakan pajak (kharāj). Hal itu dilatarbelakangi oleh anggapan ulama klasik bahwa kharāj sebagai sumber kekayaan publik, di satu sisi, dan sarana kebijakan yang menghubungkan kekuasaan dengan rakyat, di sisi lain, sarat dengan langkah kesewenang-wenangan dan pengabaian kesejahteraan rakyat oleh pihak penguasa. Oleh karena itu, kajian ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengaktualisasikan nilai-nilai kesejarahan dari khazanah peradaban Islam klasik. Di samping itu, penelitian ini juga terdorong oleh sedikitnya tulisan yang beredar yang membicarakan pemikiran kharāj Yahyā bin Ādam. Lebih jauh, karena urgensitas fungsi kharāj atau pajak itu, maka kajian ini dilanjutkan dengan pencarian relevansinya dengan praktek perpajakan modern saat ini. Tentu saja, kajian semacam ini mempunyai arti penting yang sangat besar dalam bidang studi ekonomi Islam yang masih baru tumbuh. Dengan demikian, tesis ini mengkaji beberapa persoalan yang terkait dengan bagaimana konsep kharāj Yahyā bin Ādam dalam Kitāb al-Kharāj dan bagaimana relevansi dan kemungkinan implementasi konsep kharāj Yahyā bin Ādam dengan sistem perpajakan yang berkembang sekarang. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pemikiran perpajakan Yahyā bin Ādam yang tertuang dalam Kitāb al-Kharāj yang menyangkut landasan dan metodologi pemikiran, bentuk penerapan, maupun alasan dalam penyusunan kerangka berpikir sosio-ekonominya dan menunjukan segi relevansi pemikiran kharāj Yahvā bin Ādam praktek dan sistem penerapannya dengan sistem perpajakan modern. Melalui metode pendekatan sejarah, hermeneutic, dan perangkat analisa filosofis, penelitian ini berkesimpulan: pertama, dalam pemikiran Yahyā bin Adam, Kharāj adalah pajak yang terdiri dari tiga jenis pajak yang berupa pajak bumi, jizyah, dan 'usyr. Pajak sebagai pendapatan negara dan sumber kekayaan publik negara tidak seharusnya merugikan masyarakat, harus memenuhi ukuran keadilan, kebahagiaan, dan kesejahteraan manusia sehingga penarikan pajak harus disesuaikan dengan keadaan suatu daerah, kesepakatan antara pihak penguasa dan daerah yang ditaklukkan, perjanjian yang dijalankan, dan keadaan kemampuan penduduk setempat. Karena itu, penarikan pajak secara tehnis dilakukan atas dasar: mekanisme muqāsamah (bagi-hasil), pajak tetap, atau mungkin bebas pajak: penarikan pajak tanpa membedakan antara Muslim dan non-Muslim; dan pajak ditarik berdasarkan komitmen bersama untuk mencapainya, toleransi, dan manajemen yang baik; relevansi konsep Kharāj Yahya bin Ādam dengan sistem perpajakan modern terlihat pada tuntutan keadilan dan nilai moralitas lainnya dalam sistem pajak keduanya. Dengan sudut pandang sistem perpajakan modern, pemikiran pajak Yahya bin Adam itu sangat relevan dengan sistem pajak modern yang terdapat dalam kategori tax base, tax rate, tax equity, dan tax evasion.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
