Praktek Gadai Emas di Unit Usaha Syariah Bank Pembangunan Daerah Propinsi DIY (UUS Bank BPD DIY)
Abstract
Mudharabah sebagai produk dengan prinsip bagi hasil yang seharusnya merupakan produk unggulan perbankan syariah, memiliki peringkat nominal yang lebih kecil dibanding piutang Qardh yang didalamnya termasuk produk gadai emas, hal ini selaras dengan deman 'berkebun emas' yang sedang marak dimasyarakat. Piutang Qardh memiliki pertumbuhan tertinggi dibanding dengan penyaluran dana lainnya yang mencapai rata-rata 134,46% per tahun sejak 2009 hingga 2011.Guna mitigasi risiko yang mungkin timbul bagi perbankan syariah, sebagai regulator Bank Indonesia melakukan pengaturan secara khusus mengenai produk Qardh beragun emas bagi bank syariah dan unit usaha syariah (UUS) dengan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No.14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Berdasar kondisi dimaksud, penulis melakukan penelitian dengan studi kasus pada Unit Usaha Syariah Bank BPD DIY terkait bagaimana akad dan praktek gadai emas di Unit Usaha Syariah Bank BPD Provinsi DIY dan apakah akad dan praktek tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 Tentang Qardh Beragun Emas dan prinsip syariah, dan apa saja actionplan dan kendala UUS Bank BPD DIY dalam penerapan Surat Edaran dimaksud. Penelitian ini bersifat diskriptif analisis karena dari hasil penelitian diharapkan dapat mendeskripsikan atau menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis mengenai praktek gadai emas, prosedur, asas hukum, peraturan dan perundang-undangan mengenai praktek gadai emas di perbankan khususnya UUS Bank BPD DIY serta dilakukan analitis solusi atas kendala yang dihadapi UUS Bank BPD DIY dalam penerapan SE BI dimaksud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek gadai emas di UUS Bank BPD DIY dilihat dari penentuan Financing To Value (FTV), penentuan jangka waktu pembiayaan, dan kewajiban memberitahu kepada nasabah sebelum jatuh tempo serta isi masing-masing akad telah sesuai dengan SE No.14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 dan prinsip syariah, namun dalam penentuan biaya yang harus dibayar nasabah yang secara ketentuan tidak diatur dalam SE BI dimaksud namun dalam penerapan prinsip syariah. Penentuan biaya yang harus dibayar nasabah tidak sesuai syariah mengingat adanya indikasi penambahan pendapatan yang mensyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi'ah) yang dikemas sebagai biaya sewa (ujroh) serta perlu penyempurnaan prinsip keadilan bagi nasabah dengan keharusan membayar ujroh dimuka (saat realisasi fasilitas) dan perhitungan ujroh 1 bulan penuh meskipun nasabah hanya menikmati fasilitas 1 bari.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
