| dc.description.abstract | Aturan tentang waris telah ditetapkan Allah melalui firman-Nya yang terdapat dalam Al-Quran. Walaupun aturan tentang waris sudah dijelaskan dalam Al-Quran, namun penerapannya masih banyak perbedaan sehingga masih dibutuhkan pemikiran yang mendalam mengenai hukum waris. Salah satu tokoh telah berijtihada mengenai hukum waris adalah Hazairin. Menariknya ijtihad Hazairin sangat berbeda dengan ulama salaf sehingga menarik untuk dikaji lebih lanjut. Tujuan dari kajian ini adalah pertama untuk mengetahuai latar belakang penalaran yang ditempuh Hazairin mengenai hukum waris. Kedua untuk mengetahui perbedaan pemikiran Hazairin dengan pemikiran Fikih salaf dan ketiga untuk mengetahui bagaimana relevansi pemikiran Hazairin terhadap perkembangan hukum kewarisan di Indonesia saat ini. Jenis penelitian yang dilakukan adalah kepustakaan (Library research). Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif melalui metode berfikir deduksi dan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama latar belakang penalaratı Hazairin dalam hukum Kewarisan adalah Al-Quran menghendaki sistem sosial yang bilateral karenanya hukum kewarisan juga bercorak bilateral. Kedua perbedaan pemikiran Hazairin dengan pemikiran fikih salaf dalam hukum kewarisan Islam terletak pada Hazairin tidak menggunakan kajian semantik sebagai alat bukti, tetapi menggunakan hasil kajian ilmu antropologi. Perbedaan lainnya adalah dalam menghimpun ayat-ayat tentang waris Hazairin memasukkan ayat kewarisan itu ayat-ayat tentang wasiat. Ketiga konsep kewarisan bilateral yang dikemukakan Hazairin sangatlah relevan diterapkan pada masyarakat Indonesia, karena asas bilateral ini lebih mencerminkan aspek keadilan dan juga asas ini tidak hanya berpihak pada satu garis keturunan, tetapi kepada dua garis keturunan (ayah dan ibu) bukan atas satu garis keturunan (ayah dan ibu saja). | en_US |