Show simple item record

dc.contributor.authorArafah, Nawal Nur
dc.date.accessioned2026-04-01T03:46:57Z
dc.date.available2026-04-01T03:46:57Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/61181
dc.description.abstractAturan tentang waris telah ditetapkan Allah melalui firman-Nya yang terdapat dalam Al-Quran. Walaupun aturan tentang waris sudah dijelaskan dalam Al-Quran, namun penerapannya masih banyak perbedaan sehingga masih dibutuhkan pemikiran yang mendalam mengenai hukum waris. Salah satu tokoh telah berijtihada mengenai hukum waris adalah Hazairin. Menariknya ijtihad Hazairin sangat berbeda dengan ulama salaf sehingga menarik untuk dikaji lebih lanjut. Tujuan dari kajian ini adalah pertama untuk mengetahuai latar belakang penalaran yang ditempuh Hazairin mengenai hukum waris. Kedua untuk mengetahui perbedaan pemikiran Hazairin dengan pemikiran Fikih salaf dan ketiga untuk mengetahui bagaimana relevansi pemikiran Hazairin terhadap perkembangan hukum kewarisan di Indonesia saat ini. Jenis penelitian yang dilakukan adalah kepustakaan (Library research). Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif melalui metode berfikir deduksi dan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama latar belakang penalaratı Hazairin dalam hukum Kewarisan adalah Al-Quran menghendaki sistem sosial yang bilateral karenanya hukum kewarisan juga bercorak bilateral. Kedua perbedaan pemikiran Hazairin dengan pemikiran fikih salaf dalam hukum kewarisan Islam terletak pada Hazairin tidak menggunakan kajian semantik sebagai alat bukti, tetapi menggunakan hasil kajian ilmu antropologi. Perbedaan lainnya adalah dalam menghimpun ayat-ayat tentang waris Hazairin memasukkan ayat kewarisan itu ayat-ayat tentang wasiat. Ketiga konsep kewarisan bilateral yang dikemukakan Hazairin sangatlah relevan diterapkan pada masyarakat Indonesia, karena asas bilateral ini lebih mencerminkan aspek keadilan dan juga asas ini tidak hanya berpihak pada satu garis keturunan, tetapi kepada dua garis keturunan (ayah dan ibu) bukan atas satu garis keturunan (ayah dan ibu saja).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHazairinen_US
dc.subjectHukum Warisen_US
dc.subjectAsas Bilateralen_US
dc.titleStudy Kritis Pemikiran Hazairin dalam Hukum Kewarisan Islam dan Relevansinya dalam Perkembangan Hukum Kewarisan di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM11913119


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record