| dc.description.abstract | Tujuan Penelitian ini adalah; (1) Untuk mengetahui penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara Nomor 3066/Pdt.G/PA.Bdg dan Nomor 01/Pdt.G/E.Sy/2011/PA.Bdg Pada Pengadilan Agama Bandung; dan (2) Untuk mengetahui faktor yang menjadi kendala penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara Nomor 3066/Pdt.G/PA.Bdg dan Nomor 01/Pdt.G/E.Sy/2011/PA.Bdg Pada Pengadilan Agama Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalan penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Data penelitian terdiri atas data primer melalui hasil wawancara dan data sekunder yaitu Putusan Pengadilan Agama Bandung Perkara Nomor 3066/Pdt.G/2009/PA.Bdg dan Perkara Nomor 01/Pdt.G/E.Sy/2011/PA.Bdg., serta dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen, bahan-bahan kepustakaan dan sumber tertulis lainnya. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model yang terdiri atas: reduksi data, penyajian data, serta pengambilan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, proses penyelesaian perkara perbankan syariah di Pengadilan Agama Bandung Nomor 3066/Ptd.g/2009/PA.Bandung dan 01/Pdt.G/E.Sy/2011/PA.Bdg masih belum menunjukkan asas sederhana karena proses mediasi yang dilakukan justru terkesan berbelit-belit; belum menunjukkan asas cepat karena penyelesaian kasus melebihi batas waktu asas cepat yang telah ditetapkan yaitu enam bulan; namun telah memenuhi asas biaya murah karena biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak yang bersengketa cukup ringan dan sesuai ketentuan tabel yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Bandung. Kedua, kendala penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah di Pengadilan Agama Bandung adalah: hakim mediasi kurang memahami ekonomi Islam, kurangnya perhatian khusus terhadap sengketa ekonomi Islam, tidak adanya standar waktu pemberian putusan, dan tidak adanya spesialisasi pembagian kerja hakim. | en_US |