| dc.description.abstract | Berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di abad ke-21, umat manusia mengalami kemajuan yang luar biasa cepatnya. Kemajuan tadi telah menambah derasnya arus globalisasi sehingga dunia semakin menyatu, batas antara satu negara dengan negara lainnya bertambah kabur. Dunia mulai memasuki kehidupan ekonomi terbuka dan perdagangan bebas. Dalam situasi dunia yang demikian itu salah satu tantangan berat yang dihadapi adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia. Untuk itu perlu didukung sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disamping itu pula pendidikan yang cukup khusus bagi bangsa Indonesia. Untuk itu pula harus diupayakan agar generasi muda setara dengan bangsa-bangsa lainnya yang telah lebih maju. Hal ini ditentukan oleh pendidikan yang diberikan sekarang. Pendidikan pada dasarnya merupakan tanggungjawab Keluarga, Masyarakat dan Pemerintah. Karena itu perlu menggerakkan rasa kesetiakawanan sosial masyarakat untuk mengulurkan tangan bagi sebagian anak-anak yang masih kurang kurang beruntung. Maka Yayasan Lembaga Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (YLGN-OTA) yang telah dicanangkan oleh Presiden RI pada tanggal 29 Mei 1996 yang lalu, ternyata sampai saat ini telah mendapat sambutan yang luas dari berbagai kalangan masyarakat artinya masyarakat memberikan dukungan yang positif terhadap kegiatan dan program GN-OTA terutama di daerah dan di pedesaan hal ini sangat dirasakan manfaatnya. Berdasarkan hasil penelitian di masyarakat Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kabupaten Serang Propinsi Banten bahwa persepsi masyarakat terhadap GN-OTA sangat mendukung dengan adanya wadah atau Yayasan Lembaga GN- OTA karena dengan adanya keberadaannya. GN-OTA dapat dirasakan manfaatnya khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya. Dari hasil penelitian di atas hampir 90% masyarakat mendukung dengan adanya Yayasan Lembaga GN-OTA ini, sehingga akan meningkatkan angka partisipasi, menekan sekecil mungkin angka putus sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan anak dalam mengikuti pendidikan dasar sembilan tahun sesuai dengan amanat UUD 45 pada pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan pasal 34 Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. | en_US |