| dc.description.abstract | Pada tanggal 27 Oktober 2011 telah disahkan Undang-undang Pengelolaan Zakat yang baru yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2011 menggantikan Undang-undang No. 38 Tahun 1999. Terdapat perbedaan peraturan terkait kelembagaan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011 dibandingkan dengan Undang-undang No. 38 Tahun 1999. Perbedaan tersebut diantaranya adalah perubahan pada persyaratan pendirian dan pengukuhan LAZ serta operasional pengelolaan zakat. Adanya perubahan dalam peraturan ini juga membawa pengaruh pada Organisasi Pengelola Zakat khususnya pada kedudukan dan operasional Lembaga Amil Zakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaruh pelaksanaan Undang- undang No. 23 Tahun 2011 terhadap kedudukan dan operasional Lembaga Amil Zakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Ketua FOZ (Forum Zakat) DIY terkait pengaruh Undang-undang No. 23 Tahun 2011 terhadap Lembaga Amil Zakat, dan data sekunder yang berasal dari buku, media cetak, jurnal, karya ilmiah, hasil penelitian, Undang-undang dan sumber hukum lainnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh hasil: 1) Terdapat perbedaan antara Undang- undang No. 23 Tahun 2011 dengan Undang-undang No.38 Tahun 1999. Perbedaan ini membawa pengaruh pada Lembaga Amil Zakat khususnya dalam kedudukan dan operasionalnya. 2) Kedudukan Lembaga Amil Zakat yang diakui dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011 adalah Lembaga Amil Zakat yang dikukuhkan oleh Menteri dan memenuhi persyaratan pendirian LAZ dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011. 3) LAZ yang memiliki izin operasional adalah LAZ yang dikukuhkan oleh Menteri dan memenuhi ketentuan Undang- undang No. 23 Tahun 2011. LAZ yang belum memiliki SK Menteri bisa menjadi UPZ atau menginduk dengan LAZ lain yang telah diakui agar tetap bisa menjalankan operasional pengelolaan zakat. | en_US |