| dc.description.abstract | Penelitian ini dilakukan dilatarbelakangi oleh adanya sebuah kenyataan bahwa sistem Upah Minimum Regional (UMR) yang sudah sekian lama diterapkan di Indonesia hingga kini selalu menuai protes, kontroversi, dan berbagai persoalan lainnya. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan UMR baik dalam dataran teoritis maupun praktis, serta kesesuaiannya dengan sistem pengupahan ekonomi Islam. Secara praktis, penelitian ini diharapkan mampu memberikan alternatif solusi (masukan) bagi penyelesaian masalah kebijakan pengupahan yang selama ini selalu terjadi. Sedangkan secara teoritis, penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu pengetahuan secara umum, dan khususnya bagi perkembangan pengkajian masalah ekonomi Islam. Pada dasarnya penelitian ini adalah penelitian pustaka (Literature Research), namun demikian, untuk menguatkan bangunan konsep dan temuan dalam penelitian, maka peneliti juga menggali dan menganalisis data-data atau informasi langsung di lapangan yaitu dalam hal mekanisme penetapan dan penerapan sistem Upah Minimum Regional (UMR) dengan mengambil sampel penerapan upah minimum di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan hasil kajian terhadap semua data yang ada dengan menggunakan pendekatan historis filosofis dalam analisa datanya, terungkap bahwa terdapat perbedaan antara sistem UMR dengan sistem pengupahan ekonomi Islam yaitu dalam hal faktor utama yang menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan upah bagi pekerja/buruh. Sistem UMR menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seorang pekerja lajang sebagai faktor pertimbangan utama dalam menetapkan upah, sementara dalam konsep pengupahan ekonomi Islam, faktor utama yang menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan upah kerja adalah produktivitas seorang pekerja. Dengan demikian, sistem UMR belum sesuai dengan sistem pengupahan ekonomi Islam. | en_US |