Eksistensi dan Fungsi Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Abstract
Pendidikan Islam di Indonesia berlangsung sejak masuknya Islam di Indonesia, sejarah membuktikan Islam masuk ke Indonesia pada abad 7 M atau 1 H. namun dalam perkembangannya tertinggal dari mainstream pendidikan nasional. Ada dua faktor penyebabnya, faktor internal yaitu faktor yang ada dalam diri pendidikan Islam berupa landasan filosofis, konsep, menejemen dan faktor eksternal (faktor dari luar) berupa politik pendidikan atau kebijakan yang kurang berpihak terhadap pendidikan Islam. Secara umum pendidikan Islam dapat dilihat dalam dua hal Pertama pendidikan Islam sebagai lembaga, kedua pendidikan Islam sebagai proses pembelajaran (mata pelajaran dan nilai). Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang eksistensi pendidikn Islam dan fungsi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional. Jenis penelitian ini adalah Library Research untuk mengetahui eksistensi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional dengan menggunakan content analisis terhadap Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku di Indonesia dan Peraturan Pemerintah NO 25 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan, untuk mengetahui fungsi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional menggunakan pendekatan sosiolgis dengan teori fungsional. Dari hasil analisa dapat dikatakan pendidikan Islam secara yuridis formal mendapat pengakuan kuat sejak diberlakukannya undang-undang sisdiknas, menjadi dasar pengembangan pendidikan nasional. Secara kelembagaan terjadi dualisme pengelolaan, penentu kebijakan pendidikan nasional adalah departemen pendidikan nasional, sehingga pesantren dan madrasah yang noabene dikelola departemen agama selalu tertinggal dalam perencanaan maupun pelaksanaan programnya, disisi yang lain pengelolaan pendidikan di daerah diotonomikan sedangkan pesantren dan madrasah masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pendidikan Islam sebagai proses pembelajaran (mata pelajaran dan nilai) di Pesanten menjadi mata pelajaran pokok, materi yang harus diselesaikan oleh para santri untuk menentukan kenaikan tingkat dan kelulusan, mata pelajaran agama di madrasah tidak lagi menjadi mata pelajaran pokok karena standar kelulusan ditentukan oleh mata pelajaran yang diunaskan sehingga secara kelembagaan madrasah kehilangan jatidirinya, pada sekolah Islam sama dengan madrasah, hal ini berdampak pada sikap siswa, dan orang tua terhadap mata pelajaran agama (Islam) dipandang sebagai mata pelajaran pelengkap. Untuk itu format pendidikan Islam kedepan lebih menekankan pada perbaikan mutu tanpa kehilangan jatidiri kelslamannya. Pesantren sebagai bording school dikelola dengan menejemen modern tanpa kehilangan cirikhasnya, madrasah dan sekolah Islam hendaknya melangkah pada pendidikan yang integratif dengan kurikulum yang integrative.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
