Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Likuiditas Bank Syariah di Indonesia
Abstract
Sesuai dengan judulnya maka fokus penelitian ini adalah likuiditas Bank Syariah. Beberapa faktor yang mempengaruhi likuiditas Bank Syariah antara lain: dana pihak ketiga, aset siap konversi menjadi kas, dan pembiayaan atau investasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan pada rumusan masalah diantaranya: 1) Apakah dana pihak ketiga berpengaruh positif terhadap likuiditas bank syariah di Indonesia?, 2) Apakah pembiayaan berpengaruh positif terhadap likuiditas bank syariah di Indonesia?, 3) Apakah aset siap konversi menjadi kas berpengaruh positif terhadap likuiditas bank syariah di Indonesia?.
Sampel penelitian ini diwakili oleh 3 Bank umum syariah (Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah) dan 5 Unit Usaha Syariah (UUS Bank Permata, UUS Bank Danamon, UUS Bank BNI, UUS Bank CIMB Niaga, dan UUS Bank Bukopin). Metode dokumentasi digunakan dalam pengumpulan data yang diperoleh dari laporan keuangan publikasi bank selama periode Januari 2008-Desember 2009. Penelitian ini menggunakan model regresi data panel untuk menganalisis variabel yang relevan. Hasil uji statistik menghasilkan suatu kesimpulan bahwa dana pihak ketiga berpengaruh negatif, pembiayaan atau investasi berpengaruh positif dan aset siap konversi menjadi kas tidak signifikan berpengaruh terhadap likuiditas bank syariah. Besarnya pengaruh positif dan negatif tersebut dinyatakan dalam angka sebesar (-0,0000134) untuk dana pihak ketiga, dan 0,0000112 untuk pembiayaan atau investasi. Angka (-0,0000134) mengandung arti bahwa peningkatan jumlah dana pihak ketiga sebesar satu juta rupiah mengakibatkan penurunan rasio likuiditas (FDR) sebesar 0,00134%. Adapun untuk pembiayaan atau investasi angka 0,0000112 ini mengandung arti bahwa peningkatan jumlah pembiayaan atau investasi sebesar satu juta rupiah mengakibatkan peningkatan rasio likuiditas (FDR) sebesar 0,00112%. Kontribusi yang dapat diberikan penelitian ini terhadap nilai-nilai ekonomi Islam antara lain: nilai kepercayaan, amanah, kewaspadaan, kehati-hatian, dan keteraturan dalam mengelola dana titipan nasabah. Nilai-nilai tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam dalam mu'amalah.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
