Pengelolaan Keuangan Perkara di Pengadilan Agama Purworejo dalam Perspektif Yuridis dan Managemen Keuangan Syariah (2008-2009)
Abstract
Membahas pengelolaan keuangan di Pengadilan Agama tidaklah serumit pada lembaga keuangan umumnya seperti perbankan karena pengelolaan keuangan di pengadilan Agama terdiri dari pengelolaan keuangan umum dan pengelolaan keuangan perkara. Hal ini sebagai konsekwensi atas dibedakannya dan dipisahkannya pelaksanaan administrasi di pengadilan yang meliputi Administrasi Umum dan Administrasi Peradilan. Pengelolaan keuangan berkaitan dengan managemen keuangan. Managemen yang digunakan dalam menilai penelitian ini menggunakan managemen keuangan syariah. Manajemen syariah adalah seni dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki dengan tambahan sumber daya dan metode syariah yang telah tercantum dalam kitab suci atau yang telah dajarkan oleh nabi Muhammad SAW. Penelitian ini bertujuan ingin memaparkan lebih dahulu sistem pengelolaan keuangan perkara di Pengadilan Agama Purworejo. Dan ingin mengevaluasi atau menilai sistem tersebut apakah masih layak dipertahankan ataukah direvisi sesuai managemen keuangan syari'ah? Hasil penelitian ini diharapkan dapat mengetahui pola Pengadilan Agama dalam mengelola keuangan perkara. Dan dapat memberikan sumbangan landasan kokoh manajemen keuangan perkara pada Pengadilan Agama yang berbasis syari'ah. Dalam tesis ini metode penelitian yang digunakan terdiri dari : Jenis Penelitian, Sifat Penelitian, Pendekatan Penelitian, Teknik Pengumpulan Data dan Teknik Analisis Data. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis domain dan taksonomi. Data diperoleh dengan cara pengumpullan dokumen yang ada di Pengadilan Agama purworejo, wawancara dengan Pansek dan panticipan observation. Hasil penelitian menunjukkan managemen keuangan perkara di Pengadilan Agama Purworejo berdasarkan regulasi dan kebijakan lokal. Regulasi yang diterapkan belum sepenuhnya menerapkan sistem syariah, karena bank yang ditunjukpun masih umum. Kebijakan khusus diterapkan pada pos-pos pendapatan yang bisa dikelola diluar regulasi yang ada antara lain dari biaya proses penyelesaian perkara dan biaya panggilan. Dalam pembagian pendapatan tersebut masih kental dengan sistem sosialisme, tidak dengan sistem syari'ah. Inilah menjadi sebuah ironi bagi peradilan agama.
Collections
- Master of Islamic Studies [1664]
