Etika Fair Trade dan Etika Perniagaan Berkeadilan Islami (Studi Komparatif Tentang Harga, dan Kompensasi yang Adil)
Abstract
Impian mewujudkan perdagangan yang adil (fair) menjadi permasalahan manusia sejak dahulu. Sejarah perkembangan sistem ekonomi dan sistem perdagangan yang ada di dunia inipun, juga selalu menjadikan keadilan sebagai tujuannya. Masing-masing sistem ekonomi mempunyai konsep dan etika keadilan mengenai perdagangan yang berbeda-beda, berikut cara mewujudkan perdagangan yang adil tersebut. Sistem ekonomi pasar murni atau pasar bebas, memandang bahwa cara mewujudkan perdagangan yang adil tersebut antara lain dengan: (1) menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi; (2) ada aturan yang jelas dan fair, dan karena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair, transparan, konsekuen, dan objektif. Pihak yang memenangkan kesempatan itu memang telah memenuhi kriteria yang telah digariskan dalam aturan yang fair, rasional, dan objektif, serta diberlakukan melalui prosedur yang terbuka, konsekuen, dan fair pula. Sementara itu pada sistem ekonomi "central plan" justru sebaliknya, perdagangan yang fair justru jika sepenuhnya diatur oleh negara. Dalam perkembangan perdagangan sekarang muncul pula fenomena fair trade yang dipelopori oleh kalangan NGOs (Non Govermental Organizations). Mereka menamakan organisasi perdagangan alternatif atau Alternative Trading Organizations (ATOs). Organisasi ini berdiri sebagai respon terhadap fakta yang terjadi, bahwa pada implementasinya justru perdagangan bebas yang diorganisasikan oleh WTO sangat tidak adil. Bukti-bukti dan argumentasi-argumentasi hal tersebut juga diterangkan dalam tesis ini. ATOs memperkenalkan konsep Alternative trade yang pada perkembangan selanjutnya menjadi fair trade atau kadang digunakan istilah ethical trading atau fair trading. Konsep ini kemudian diwujudkan dalam bentuk penciptaan tata niaga yang lebih adil. Fair trade mempunyai etika, yang tentu saja berbeda, khas, dan barangkali unik. Inilah yang menarik perhatian penulis, untuk melihat kedalaman etika tersebut dan sekaligus menganalisanya. Selain fenomena fair trade, penulis menganggap bahwa Islam mempunyai formulasi pula mengenai etika perdagangan yang adil. Permasalahannya adalah bagaimana memformulasikan etika perniagaan yang berkeadilan Islami sekaligus menyusun standar keadilan Islami. Inilah yang menjadi pertanyaan akademik penulis. Kalau etika dalam Islam termasuk di dalamnya aktivitas perniagaan memuat juga prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, persamaan, kesederhanaan dan kemanusiaan sebagaimana dalam etika fair trade, maka bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap etika perniagaan berkeadilan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan melakukan analisis dan mengkomparasi etika perdagangan yang berkeadilan, terutama tentang harga dan kompensasi yang adil antara etika fair trade dengan etika perniagaan berkeadilan Islami.
Collections
- Master of Islamic Studies [1664]
