Melawan Impunitas Israel
Abstract
Belum genap setahun sejak gelombang serangan sebelumnya, Israel kembali melancarkan operasi militer ke wilayah Iran dengan dukungan terbuka Amerika Serikat. Serangan itu dibingkai sebagai preemptive strike, yakni tindakan pencegahan atas ancaman yang diklaim membahayakan keamanan nasional Israel. Namun, dalam perspektif hukum internasional, dalih tersebut justru menimbulkan persoalan serius mengenai pelanggaran terhadap larangan penggunaan kekuatan bersenjata sebagai norma fundamental dalam tata hukum global modern.
Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas melarang penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Larangan ini merupakan fondasi sistem keamanan kolektif pasca-Perang Dunia II. Pengecualian hanya diberikan dalam dua keadaan: mandat Dewan Keamanan atau hak membela diri jika terjadi armed attack sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB.
Masalahnya, doktrin preemptive self-defense yang kerap dikemukakan tidak memiliki dasar yang kokoh dalam hukum positif internasional. Hak membela diri mensyaratkan adanya serangan bersenjata yang aktual atau paling tidak ancaman yang bersifat segera, nyata, dan tidak terelakkan. Tuduhan kepada Iran mengenai pengembangan senjata nuklir di masa depan tidak memenuhi standar tersebut. Jika tuduhan dijadikan dasar serangan, maka setiap negara dapat secara sepihak menilai niat negara lain dan menjadikannya alasan serangan militer.
