Tinjauan Hukum Bisnis Syariah terhadap Praktik Jual Beli Gabah di Masyarakat Desa Egok Suka Makmur Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat NTB
Abstract
Wajib bagi setiap muslim dalam jual belinya, makan dan minumnya, dan semua muamalahnya agar berada di atas sunnah (sesuai aturan agama), dan menjauhi yang secara jelas telah diharamkan. Dalam transaksi jual-beli membutuhkan adanya hukum seperti rukun dan syarat sebagai penegaknya. Dimana tanpa adanya hal tersebut, maka jual-beli itu menjadi haram bahkan tidak sah hukumnya. Dalam penelitian ini bagaimana memberikan tinjauan hukum bisnis syariah terhadap Praktek jual beli gabah pada masyarakat Egok Lombok Barat, dengan menganalisis dari permasalahan bagaimana pola dan praktek jual beli gabah di tengah masyarakat, dampak sosial dari praktek jual beli yang diterapkan, dan memberikan tinjauan hukum pada praktek jual beli masyarakat apakah telah sesuai dengan hukum bisnis syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian Sosiologis Hukum Islam dengan pendekatan Normatif. Data diperoleh dari latar alamiah yang biasa dilakukan masyarakat, yakni praktek jual beli gabah di egok desa sukamakmur kecamatan gerung lombok barat NTB. Dalam memperoleh data peneliti menggunakan metode observasi, dokumentasi, dan wawancara, dan dalam menganalisa data penulis menggunakan analisa deskriptif. Berdasarkan hasil analisis data yang ditemukan bahwa pelaku praktek jual beli gabah selain menjalankan atau mentaati jual beli yang sesuai dengan hukum bisnis syariah, juga ada sebagian kecil yang melanggar. Praktek jual beli gabah pada masyarakat egok desa suka makmur kecamatan gerung kabupaten lombok barat NTB dilakukan dengan tiga cara yakni dengan menggunakan sistem borongan, timbangan, dan ijon.
Collections
- Master of Islamic Studies [1664]
