Pemberdayaan Wakaf Tunai (Studi Implementasi Badan Wakaf Uang/Tunai Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)
Abstract
Tesis ini berjudul "PEMBERDAYAAN WAKAF TUNAI (Studi Implementasi Badan Wakaf Uang/Tunai Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). Latarbelakang dilakukannya studi ini adalah telah diadopsinya kebolehan wakaf uang/tunai dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pemberdayaannya pun sangat fleksibel. Setiap orang dapat melaksanakannya tanpa harus menunggu menjadi kaya raya atau tuan tanah terlebih dahulu. Harta wakaf uang/tunai termasuk aset lancar, sehingga ada sebagian kalangan yang masih menyangsikan keabsahannya. Ada dua persoalan krusial yang akan diteliti dalam studi ini. Pertama, bagaimana implementasi penghimpunan dan pengelolaan dana wakaf uang/tunai yang dilakukan oleh BWUT MUI DIY? Kedua, bagaimana implementasi penyaluran manfaatnya? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teori Mustafa Edwin Nasution dan teori Social Investment Bank Limited (SIBL). Datanya dikumpulkan dari dokumentasi dan wawancara (interview). Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan instrumen analisis deduktif interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan, BWUT MUI DIY lebih mengedepankan sosialisasi dan pengelolaan secara profesional. Hal itu karena wakaf uang/tunai termasuk sedekah sunnah yang pelaksanaannya tidak berdasarkan paksaan tetapi semata-mata hanya atas dasar suka rela dan keikhlasan. Dalam menghimpun harta wakaf uang/tunai, BWUT MUI DIY menggunakan akad mudharabah, bukannya akad wadiah sebagaimana ketentuan peraturan perundangan. BWUT MUI DIY menjadikan BPD DIY Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sekaligus sebagai satu-satunya tempat investasi. Ke depan, BWUT MUI DIY mempunyai sebuah rencana kebijakan bahwa harta wakaf uang/tunai dapat saja diinvestasikan ke sektor riil secara langsung. Mengenai penyaluran manfaatnya, untuk sementara ini, Badan Wakaf tersebut hanya mendistribusikannya ke satu bidang, yaitu bidang pengembangan Usaha Kecil dan Menengah dalam bentuk PROTAB (Pinjaman Produktif Tanpa Agunan dan Biaya). Ternyata, peranan wakaf uang/tunai sebagai multiplayer ekonomi umat begitu signifikan.
Collections
- Master of Islamic Studies [1664]
