Analisis Asas-asas Hukum Islam Terhadap Pembatalan Tanah Wakaf Oleh Nazhir (Studi Kasus di PA Surakarta/Studi Putusan No.0260/PdtG/2012PA.Ska)
Abstract
Secara normatif, wakaf dalam hukum Islam diposisikan sebaga iperbuatan hukum yang bersifat permanen (ta’bīdal-waqf),mengikat secara syar‘i dan yuridis, serta tidak dapat dibatalkan setelah ikrar wakaf diucapkan secara sah, sehingga menempatkan wakaf sebagai institusi hukum yang dilandasi asas keabadian,kepastian hukum, dan prinsip amanah, dengan posisi nazhir semata sebagai pengelola dan penjaga harta wakaf tanpa kewenangan untuk mengubah atau membatalkan status perwakafan. Konstruksi ini menegaskan bahwa wakaf memiliki kedudukan hukum yang kuat, stabil, dan berorientasi pada keberlanjutan kemanfaatan bagi umat sebagai amal jariyah yang bersifat permanen. Namun, dalam praktik peradilan agama di Indonesia justru ditemukan fenomena pembatalan tanah wakaf yang diajukan oleh nazhir dengan alasan kemanusiaan dan pertimbangan kemaslahatan, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska, yang menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dari paradigma legal-formal menuju paradigma keadilan substantif. Fenomena ini memunculkan ketegangan mendasar antara doktrin normatif hukum wakaf yang berlandaskan asas ta’bīd al-waqf dan asas amanah dengan realitas praktik peradilan yang mengakomodasi perlindungan pihak lemah,keadilan substantif, dan pemulihan kemaslahatan keluarga wakif akibat adanya cacat perwakafan sejak awal. Di sinilah letak gap penelitian, yakni belum adanya kerangka konseptual yang sistematis dalam hukum wakaf nasional yang mampu menjembatani antara kepastian hukum normatif wakaf yang bersifat permanen dengan pendekatan kemaslahatan substantif yang hidup dalam praktik peradilan agama. Oleh karena itu, penelitian ini diarahkan untuk menganalisis pembatalan tanah wakaf oleh nazhir dalam perspektif asas-asas hukumIslam, dengan menempatkan nya dalam kerangka dialektika antara asas normatif hukum wakaf dan pendekatan kemaslahatan substantif, sekaligus merumuskan pemahaman konseptual yang integratif bagi pengembangan hukum wakaf nasional yang mampu menyinergikan kepastian hukum, keadilan substantif, dan nilai kemaslahatan secara seimbang.
Collections
- Master of Islamic Studies [1680]
