| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggungjawabdokter dalam dugaan malpraktik medis di RSIA Allaudia Gunung Kidul dengan menggunakan pendekatan maqashid syariah sebagai kerangka analisis normatif. Urgensi penelitian ini dilatar belakangi oleh munculnya kasus dugaan kelalaian dalam proses persalinan yang mengakibatkan cedera permanen pada bayi, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai batas antara risiko medis dan malpraktik, serta mengenai bentuk pertanggungjawaban hukum yang tepat bagi tenaga medis. Dalam sistem hukum positif Indonesia, tanggung jawab dokter dapat mencakup aspek perdata,pidana, administratif, dan etik profesi. Namun, dalam perspektif hukum Islam, malpraktik medis tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran profesional, melainkan juga dapat dikategorikan sebagai jarīmah, baik dalam bentuk jarīmah ta‘zīr maupun jarīmah qisās wa diyat, tergantung pada tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum Islam, serta dokumen dan informasi terkait kasus di RSIA Allaudia Gunung Kidul. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah prinsip-prinsip maqashid syariah, khususnya hifzal-nafs (perlindungan jiwa), hifz al-mal (perlindungan harta), danhifzal-din (perlindungan agama), sebagai tolok ukur dalam menilai tindakan medis dan mekanisme penyelesaian sengketa. Hasi penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab dokter dalam dugaan malpraktik harus ditentukan berdasarkan terpenuhinya unsur kesalahan (kelalaian atau kesengajaan), adanya kerugian nyata, serta hubungan kausal antara tindakan dan akibat yang ditimbulkan. Dalam perspektif maqashid syariah, setiap tindakan medis wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian (ihtiyath), profesionalitas, dan kemaslahatan, serta menghindari mudarat yanglebih besar. Apabila terbukti terjadi kelalaian yang merugikan pasien, maka bentuk pertanggung jawaban dapat berupa ganti rugi (diyat atau ta‘widh), sanksi ta‘zīr, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan keadilan restoratif melalui mediasi.Dengan demikian, pendekatan maqashid syariah tidak hanya memberikan dasar normatif bagi penetapan tanggung jawabdokter,tetapi juga menawarkan kerangka etis dan solutif yang menyeimbangkan perlindungan hak pasien, keadilan bagi tenaga medis, serta kemaslahatan sosial secara menyeluruh. | en_US |