Show simple item record

dc.contributor.authorSahlan
dc.date.accessioned2026-03-03T04:56:36Z
dc.date.available2026-03-03T04:56:36Z
dc.date.issued2005
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/60927
dc.description.abstractSebagai syariat terakhir, Islam diyakini sebagai sebuah syariat yang bersifat komprehensif dan universal. Tujuan Hukum Islam (al-maqāshid al-syari'ah) adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Di samping sebagai way of life, Syariat Islam semestinya juga menjalankan fungsi sebagai rules of the game, dalam segenap aspek dan sejarah perkembangan peradaban umat manusia, yang tidak jarang menyangkut persoalan baru, yang belum jelas status hukumnya dalam dua sumber tekstual pertama; al-Qur'an dan al-Sunnah. Dalam bidang muamalah, di mana perekonomian termasuk di dalamnya, selama ini sarat dengan praktek pengambilan riba, yakni sejumlah penambahan atas modal yang tidak saja dilarang dalam Islam, tetapi juga oleh seluruh agama samawi. Umat Islam sepakat bahwa riba adalah haram. Tetapi, untuk 'sejumlah penambahan atas modal' yang menjelma dalam bentuk bunga dalam sistem perekonomian modern, muncul banyak interpretasi, yang mengindikasikan; belum adanya kesepakatan akan status keharaman bunga. Apa dan bagaimana bentuk tambahan yang diharamkan, nampaknya menjadi persoalan kebahasaan yang turut ambil bagian dalam menopang belum adanya kesepakatan ini. Dalam kerangka itulah, penelitian dengan judul; 'Fatwa MUI tentang Bunga; Perspektif Sejarah Sosial Hukum Islam' ini dilaksanakan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan menggunakan metode normatif-historis-deskriptif. Metode normatif digunakan untuk melihat konsep, kaidah dan norma-norma hukum dalam Islam. Metode historis untuk melihat latar belakang turunnya ketentuan al-Qur'an dan al-Sunnah mengenai riba. Sedangkan metode deskriptif digunakan untuk mengetahui pendapat-pendapat yang berkembang di kalangan ahli hukum Islam (al-fuqaha), alasan-alasan dan lingkungan sosial politik maupun budaya yang melingkupinya. Ketiga metode ini kemudian dipadukan dengan pendekatan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahirnya Fatwa MUI, tidak terlepas sama sekali dari kondisi sosial politik dan budaya yang muncul dalam realitas kemasyarakatan di Indonesia. Dalam konsepsinya tentang bunga, MUI nampaknya sepakat dengan kelompok Neo-Revivalis yang menyatakan bahwa bunga adalah adalah riba yang diharamkan. Dalam bagian lain, MUI mencoba bersikap realistis dengan sedikit melenturkan sikap, dan menyatakan bahwa fatwa keharaman hanya berlaku bagi wilayah-wilayah yang telah terdapat 'kantor/jaringan LKS'. Sikap ini bisa jadi terinspirasi oleh kenyataan akan lemahnya dukungan politik pemerintah terhadap perkembangan perbankan syariah di tanah air. Sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk diterapkannya Dual Banking System, dirasakan belum cukup mengakomodasi kepentingan perbankan syariah, yang memiliki sejumlah perbedaan prinsip maupun operasional dengan perbankan konvensional.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectFatwa MUIen_US
dc.subjectBunga Banken_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleFatwa MUI Tentang Haramnya Bunga Bank (Perspektif Sejarah Sosial Hukum Islam)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record