Gadai Syariah di Indonesia Ditinjau dari Ketentuan Hukum Islam
Abstract
Pinjam meminjam merupakan bagian dari tolong menolong dan merupakan suatu hal yang wajar dilakukan oleh manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk dalam hal ini adalah pinjam meminjam urusan barang ataupun uang. Pada masa Nabi Muhammad saw masih hidup kebiasaan meminjam barang sering dilakukan, termasuk dalam perjalanan. Kemudian Allah membolehkan kebiasaan tersebut dalam al-Quran dengan disertai penjelasan bahwa bila ternyata dalam perjalanan seseorang bertransaksi tidak secara tunai, tetapi tidak ditemukan seorang penulispun untuk mencatatnya, maka dapat diganti dengan adanya barang yang dipegang oleh pemberi pinjaman. Barang yang dipegang inilah yang kemudian ditafsirkan dengan barang jaminan. Para ulama fiqih membahas barang jaminan meliputi segala benda yang dapat dijual, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud. Di Indonesia, rahn diterjemahkan dengan gadai syariah untuk memudahkan pemahaman masyarakat. Tetapi gadai syariah tersebut secara teori banyak diadopsi dari pengertian gadai konvensional yang merupakan warisan dari penjajahan belanda, sehingga sedikit banyak mempengaruhi teori gadai syariah. Oleh karena secara teori masih banyak mengadopsi teori gadai konvensional, meskipun berlabel syariah, maka gadai syariah pada pegadaian syariah dilihat dari sisi hukum Islam tentu tidak / belum sesuai dengan kehendak hukum Islam. Letak ketidaksesuaian tersebut antara lain pada ruang lingkup barang jaminan, pemanfaatan barang jaminan dan pada pemeliharaan barang jaminan, baik di pihak rahin maupun di pihak murtahin, hal tersebut akan mempengaruhi laba yang didapat.
Collections
- Master of Islamic Studies [1680]
