| dc.description.abstract | Pembuktian dalam perkara - perkara perdata pada dasarnya adalah kepentingan hukum pihak-pihak yang bersengketa dimuka Peradilan didahului dengan dalil / alasan bahwa masing-masing pihak merasa punya hak sesuatu yang ada pada pihak lain. Dalam perkara sengketa perdata Lembaga Keuangan Syari'ah perlu ditemukan format pembuktian dan alat bukti yang relevan, Oleh karenanya sebagai praktisi di Peradilan Agama, maka perlu hal tersebut diadakan penelitian. Penelitian ini terfokus pada penelitian kepustakaan, peneliti mencoba menggali dari sumber-sumber buku yang ada kaitannya dengan pembuktian dan dengan memperhatikan dalam praktek selama ini guna menemukan format pembuktian dan alat bukti yang relevan dengan sengketa perdata Lembaga Keuangan Syari'ah. Adapun metode penulis menelusuri panduan dalam Hukum Islam yang dirumuskan dalam kaidah-kaidah maupun peraturan perundang-undangan tentang hukum formil dan materiil dengan proses deduktif normatif kemudian dilakukan analisis mengenai penerapan pembuktian atas sengketa perdata Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS). Dari hasil penelitian mendasarkan analisis atas sumber buku yang ada dan dari praktek sehari-hari di Peradilan Agama bahwa ternyata Pembuktian Dalam Sengketa Lembaga Keuangan Syari'ah tetap mempedomani praktek selama ini dan diperoleh kesimpulan bahwa alat bukti tulisan berupa kontrak (akad) sebagai alat bukti utama dan yang pertama dilihat dan dicermati oleh hakim dengan memperhatikan pula kesaksian ahli. Dari hasil penelitian ini hendaknya muncul penelitian lain yang lebih akurat sehingga memperoleh hasil yang lebih sempurna. | en_US |