Peran MT Lasem Rembang dalam Menangani Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah Bermasalah Tahun 2000-2010 Perspektif Hukum Bisnis Syari'ah
Abstract
Pendekatan Islam terhadap sistem ekonomi merupakan sebuah pendekatan terhadap peradaban manusia sebagai satu kesatuan. Pendekatan ini sangat relevan dan amat mendesak untuk dialamatkan kepada perekonomian yang kompleks dewasa ini. Namun demikian, kenyataan dilapangan sangat berbeda jauh dengan apa yang terdapat dalam kesempurnaan teori mengenai ekonomi Islam. Banyak kasus lembaga keuangan syariah yang penerapannya tidak mencerminkan nilai- nilai syari'ah. Oleh karena itu, Penelitian ini mencoba mengidentifikasi permasalahan di atas, dan bagaimana melakukan penanganan secara lebih riil. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan menggunakan metode studi kasus, yakni mengkaji secara rinci, mendalam, menyeluruh, atas objek tertentu yang biasanya relatif kecil selama kurun waktu tertentu, termasuk lingkungannya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Normatif. Sedangkan objek penelitian ini adalah Peran BMT BUS Lasem Rembang dalam menangani Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah (LKMS) bermasalah, mulai tahun 2000 sampai dengan tahun 2010. Tujuan dari penelitian ini adalah; pertama, untuk mengetahui apa saja permasalahan yang dihadapi dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Lasem, Rembang. Kedua, untuk mengetahui peran BMT BUS Lasem Rembang dalam menangani Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah bermasalah prespektif Hukum Bisnis Syari'ah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, permasalahan yang dihadapi oleh Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah meliputi tiga hal, yaitu permasalahan Manajemen, permasalahan Sumber Daya Manusia, dan permasalahan Trust. Kedua, peran BMT BUS Lasem Rembang dalam menangani Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah bermasalah adalah dengan melakukan merger, akuisisi, dan konsolidasi. Perspektif Hukum Bisnis Syari'ah, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh BMT BUS Lasem Rembang dalam menangani LKMS bermasalah adalah sudah sesuai dengan prinsip teori "Maqashid Syariah" al-Ghazali (w. 505H/ 1111M) dan As-Syathiby (w. 790 H/1388 M) dan Penerapan Teori "Ad-Dharuriyyat al- Khams" yakni; Pertama, Hifdzu al-Dien (Pemeliharaan Agama/ Keimanan) yang termasuk didalamnya adalah ideiologi, keadilan dan jihad; Kedua, Hifdzu an- Nafs (Pemeliharaan Jiwa) yang meliputi; pangan, sandang, papan, kesehatan, fasilitas, keamanan, lapangan kerja dan pelayanan sosial; Ketiga, Hifdzu al-'Aql (Pemeliharaan Akal) yaitu; pendidikan, informasi, pengetahuan dan riset; Keempat, Hifdzu an-Nasl (Pemeliharaan Keturunan) yakni; eksistensi lembaga, pengembangan lembaga, dan dakwah islamiyah; Kelima, Hifdzu al-Maal (pemeliharaan Harta) yang meliputi; keuangan, regulasi transaksi bisnis, penyadaran tentang urgensi usaha halal dan penegakan hukum dan pengawasan.
Collections
- Master of Islamic Studies [1680]
