| dc.description.abstract | Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam mempunyai peranan penting dalam membentuk budaya bangsa yang bermartabat dengan pendidikan yang layak. Namun, peranan itu sangat mudah diucapkan tetapi sulit dilaksanakan. Kesulitan ini seiring dengan berkembangnya tantangan pesantren yang dihadapi terutama dalam masalah manajemen pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai manajemen pondok pesantren dalam penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun serta untuk mengetahui sejauhmana perhatian dan upaya pemerintah dalam mensukseskan program tersebut di pondok pesantren. Kerangka pemikiran penelitian ini adalah bahwa pondok pesantren dan pendidikan merupakan dua variabel yang tidak dapat dipisahkan. Pesantren sebagai sub-kultur yang berfungsi sebagai agen pewarisan budaya (agent of conservative) dan sekaligus sebagai agen perubahan (agent of change) memiliki peran strategis dalam mensukseskan program pendidikan wajib belajar sembilan tahun. Pendidikan adalah hak setiap warga masyarakat, sehingga akses menuju tercapainya pendidikan yang layak harus dikembangkan dan terus diciptakan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode survey, yaitu suatu metode yang digunakan untuk mengumpulkan informasi berbentuk opini dari sejumlah besar orang terhadap topik atau isu-isu tertentu. Penelitian ini juga menggunakan metode kualitatif yaitu teori yang timbul dari data bukan dari hipotesis. Pendidikan Pondok Pesantren Salafiyah Miftahurrohmah di Kecamatan Sukaraja dapat dikatagorikan berhasil melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dalam memartabatkan masyarakat sebagaimana diamantakan oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Indikator keberhasilan dimaksud terlihat dari: kemampuannya melaksanakan program pemerintah tentang wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dengan manajemen dan pedoman yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pihak penanggung jawab yaitu Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional, baik dalam tenaga tutor, Nara sumber teknis, mata pelajaran dan warga belajaranya. Begitu pula masalah supervisi dan monitoringnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan program wajib belajar sembilan tahun di pondok pesantren dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai ketentuan pemerintah sekalipun dengan manajemen yang dipandang alami. Hal itu bisa terwujud dengan peran serta pemerintah dalam usahanya memajukan dan memberdayakan pesantren sehingga menjadi lembaga yang kompetitif baik melalui pelatihan-pelatihan, pembinaan, bimbingan evaluasi, monitoring serta memprioritaskan pemberian bantuan dana operasionalnya yang sampai sekarang masih dipandang kurang bahkan belum ada. | en_US |