Teori dan Praktik Syari'ah Card dalam Hukum Bisnis Syari'ah ditinjau dari Asas Utilitas dan Maslahah
Abstract
Penggunaan syari'ah card di Indonesia penuh dengan dinamika yaitu adanya pihak pro dan kontra terhadap status syari'ah card. Oleh karena itu, perlu mengkaji tentang syari'ah card yang dianalisis dengan asas manfaat yaitu melihat asas utilitas dan asas maslahah. Tujuan penulisan tesis ini ialah untuk mengetahui implementasi penerbitan syari'ah card pada PT. Bank BNI Syari'ah, dan untuk mengetahui syari'ah card yang seharusnya apabila ditinjau dari asas utilitas dan asas maslahah. Metode penelitian dalam tesis ini ialah pertama, jenis penelitian dan pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum bisnis syari'ah; kedua, sumber data yang diperlukan yaitu data primer melalui proses wawancara dan data sekunder dengan menggunakan bahan-bahan hukum; ketiga, cara pengumpulan data yaitu menggunakan wawancara di mana penentuan subyeknya memakai non random sampling dengan cara purposive; dan keempat, metode analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif dan memperoleh data deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pertama, implementasi penerbitan syari'ah card pada PT. Bank BNI Syari'ah yaitu (a) nasabah pembuat kartu datang ke agen atau cabang untuk memperoleh informasi, (b) melakukan pengisian Formulir Aplikasi, (c) Divisi Kartu Pembiayaan melakukan verifikasi data, (d) BNI Syari'ah Pusat melakukan analisis data, (e) apabila disetujui maka dilanjutkan untuk penentuan pembiayaan, (f) penerbitan kartu, (g) pengiriman kartu, dan (h) pengaktifan kartu. Kedua, syari'ah card yang seharusnya apabila ditinjau dari asas utilitas dan maslahah adalah apabila ditinjau dari asas utilitas maka hanya melihat aspek manfaat yang bersifat keduniawian saja yaitu yang memberikan manfaat bagi pihak-pihak terkait seperti Bank Syari'ah, card holder, acquirer, dan merchant. Sedangkan ketika melihat menurut asas maslahah maka bukan hanya melihat manfaat keduniawiannya saja, melainkan juga melihat manfaat untuk akhiratnya. Sehingga adanya keseimbangan antara dunia dan akhirat dengan dibentengi oleh ad-dharurat al-khams yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Untuk memelihara kelima pokok tersebut maka perlu memperhatikan (a) substansi syari'ah card sebagai produk pembiayaan, (b) konsep akad dan implementasinya, (c) konsep pinjam-meminjam atau utang-piutang, (d) etika konsumsi manusia, (e) institusi-institusi terkait syari'ah card, (f) risiko dan kendala yang ditimbulkan, dan (g) upaya kontrol dan pengawasan terkait syari'ah card.
Collections
- Master of Islamic Studies [1680]
