| dc.description.abstract | Wakaf temporal adalah salahsatu alternatif dalam berwakaf, di mana pemiliknya berwakaf hanya bersifat sementara. Dalam hal ini penyusun melihat masih kurangnya kajian hukum Islam di Tanah Air dalam membahas masalah berwakaf secara temporal dan dalam menggali potensi-potensinya yang terkandung disertai faktor hambatannya, padahal masalah ini sudah dibahas pada abad II Hijriyah. Penyusunan tesis ini bertujuan, pertama untuk mengetahui dasar hukum wakaf temporal dalam persfektif ulama fiqh khususnya pendapat empat mazhab yaitu mazhab Maliki, Abu Hanifah, Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal. Kedua untuk mengetahui bagaimana potensi yang terkandung pada wakaf temporal dan hambatannya apabila diterapkan di Indonesia dalam rangka meningkatkan ekonomi umat. Penelitian ini merupakan penelitian eksploratif dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis). sifat penelitian adalah penelitian pustaka yang berpijak pada pengolahan data yang diambil dari sejumlah literatur yang berkaitan dengan permasalahan wakaf temporal. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan yuridis kemudian menganalisis permasalahan dengan menggunakan analisis kualitatif dan komparatif, sehingga rumusan masalah dapat terjawab. Terdapat perbedaan dalam hukum wakaf temporal dikalangan imam mazhab, mazhab Syafi'i dan Hambali melarang dengan tegas. karena salahsatu syarat berwakaf adalah harta yang diwakafkan harus diabadikan untuk selama-lamanya, sedangkan mazhab Maliki dan Abu Hanifah sebaliknya yaitu membolehkan karena tidak ada dalil yang menunjukan atas larangan berwakaf secara temporal. Berwakaf secara temporal akan memberikan peluang kepada semua kalangan untuk berwakaf dalam bentuk apa saja selama harta tersebut sah untuk diwakafkan dan tanpa merasa khawatir akan kehilangan hartanya, di sisi lain dalam penerapannya kemungkinan akan menemui hambatan yaitu masih kakunya masyarakat dalam memahami teks-teks fiqh tentang wakaf, adanya peraturan Pemerintah tentang harta wakaf yang harus dilembagakan untuk selama-lamanya, kurangnya sosialisasi tentang kepada masyarakat, dan kurangnya SDM yang profesional dalam pengelolaan wakaf. Penelitian ini dapat dijadikan sebagai wacana pemikiran dan evaluasi dalam sistem perwakafan di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, khususnya umat Islam. | en_US |