Show simple item record

dc.contributor.authorSyihabudin
dc.date.accessioned2026-02-24T07:06:20Z
dc.date.available2026-02-24T07:06:20Z
dc.date.issued2003
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/60815
dc.description.abstractIslam adalah syariat terakhir, kekal dan abadi yang membawa rahmat dan hidayah bagi manusia. Hal ini sudah barang tentu mempunyai keistimewaan-keistimewaan dibandingkan dengan syariat yang sebelumnya, di antara keistimewaan-keistimewaan itu adalah Syariat Islam telah mengatur tentang bermu'amalah, baik bermu'amalah manusia dengan manusia lainnya maupun bermu'amalah dengan alam sekitarnya. mu'amalah antara manusia adalah tentang ekonomi. Ekonomi merupakan salah satu bentuk mu'amalah agar dapat dikembangkan dari manusia yang satu ke manusia yang lain karena pada prinsipnya ekonomi pada seseorang itu milik rakyat untuk diberikan kepada orang lain, karena orang lain berhak untuk menerima dan mengambilnya. Oleh karena itu, ekonomi kerakyatan dari masa ke masa akan mengalami perubahan. Perubahan tersebut disebabkan oleh adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dengan ilmu Pengetahuan dan teknologi, ekonomi kerakyatan akan berubah dari ekonomi pertanian ke ekonomi Industri yang siap untuk digunakan dalam perdagangan bebas atau Internasional. Untuk itu, dengan adanya perubahan ekonomi tersebut akan mempunyai dampak yang produktif, artinya untuk menambah nilai pertumbuhan ekonomi dalam negeri sendiri dan untuk menghindari dampak kerugian yang diakibatkan adanya ekonomi pertanian yang tidak siap untuk bersaing dengan ekonomi internasional melalui perdagangan bebas. Perdagangan bebas diakibatkan adanya perubahan ekonomi Pertanian ke ekonomi Industri sepanjang tidak merugikan salah satu pihak, maka hukumnya boleh. Berdasarkan fenomena di atas, penulis tertarik untuk mengkaji dan menelaah permasalahan-permasalahan yang muncul, antara lain: 1) Bagaimana konsep ekonomi kerakyatan menurut hukum Ekonomi Islam; 2) Bagaimanakah dasar-dasar ekonomi kerakyatan dalam hukum Ekonomi Islam; 3) Bagaimana ekonomi Kerakyatan dalam menghadapi masa depan; dan 4) Sejauh mana perbandingan antara ekonomi Kerakyatan dengan Hukum Ekonomi Islam. Adapun tujuan di dalam penulisan ini adalah: 1) Untuk mengetahui konsep ekonomi kerakyatan menurut hukum Ekonomi Islam; 2) Untuk mengetahui dasar-dasar ekonomi kerakyatan dalam hukum Ekonomi Islam; 3) Untuk mengetahui ekonomi kerakyatan dalam menghadapi masa depan; 4) Untuk mengetahui perbandingan antara ekonomi kerakyatan dengan Hukum Ekonomi Islam. Kajian di dalam tesis ini, penulis menggunakan metode deskriptif dengan langkah-langkah sebagai berikut: Mengumpulkan data dengan menggunakan metode "Library Research" yaitu mengumpulkan bahan-bahan melalui buku atau bahan kepustakaan lain yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas. Setelah data yang terkumpul diolah secara deskriptif dan Komparatif Analisis, dalam arti persoalan-persoalan yang dimajukan hanya bersifat menguraikan permasalahan-permasalahan, kemudian membandingkannya dan menarik kesimpulan dari perbandingan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ekonomi kerakyatan dalam menghadapi masa depan akan terjadi perubahan dari ekonomi pertanian ke ekonomi industri yang digunakan untuk berdagang secara bebas dalam operasionalnya. Dasar ekonomi kerakyatan ini berdasarkan Al-Quran dan al-Hadis, baik secara eksplisit maupun implisit dalam rangka memecahkan problema yang berkaitan dengan pertanian, industri, dan perdagangan. Persamaan antara ekonomi kerakyatan dengan ekonomi Islam adalah dimiliki bersama, karena harta itu bukan milik mutlak perorangan, melainkan milik Allah Swt. Sehingga di dalam kehidupan masyarakat dapat menikmati bersama, demi terwujudnya kesejahteraan secara umum. Adapun perbedaannya adalah ekonomi kerakyatan tanpa sistem yang fair, sehingga ekonomi yang didapat dari produksi, konsumsi dan sebagainya tidak terikat oleh nilai-nilai Islam, sehingga tidak mengandung unsur ibadah. Ekonomi Islam terikat oleh sistem, seperti: akhlak, ketuhanan dan sebagainya, sehingga ekonomi yang dihasilkan dari produksi, dan konsumsi terikat oleh keimanan ekonom itu sendiri dan geraknya menimbulkan pahala yang berlipat ganda.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKonsepen_US
dc.subjectEkonomi Kerakyatanen_US
dc.subjectHukum Ekonomi Syariahen_US
dc.titleKonsep Ekonomi Kerakyatan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM9901068


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record