Penyelesaian Sengketa Akad Mudarabah (Studi atas Putusan Pengadilan Agama Koto Baru) Nomor : 16/Pdt.G/2009/PA.KBr. Tahun 2009)
Abstract
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan baru pada Pengadilan Agama berkaitan dengan kewenangan penyelesaian sengkata Ekonomi Syari'ah pada akad Mudharabah. Kewenangan itu diatur dalam penjelasan Pasal 49 huruf i, yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama berwenang mengadili "Ekonomi Syari'ah ". Pada tahun 2009, PA Koto Baru telah menangani perkara satu perkara Ekonomi Syari'ah dalam Hal Sengketa Akad Pembiayaan Mudharabah. Salah satu alat bukti yang digunakan dalam memutus perkara Sengketa Akad Mudharabah adalah bukti saksi. Aspek penyebab terjadinya sengketa, langkah-langkah hakim dalam penyelesaian sengketa, dan aspek keputusan hakim dalam penyelesaian sengketa menjadi pokok permasalahan yang penyusun kaji. Dengan demikian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa Akad Mudharabah dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris, Yuridis Normatif, dengan menitik beratkan pada penelitian lapangan (field research), dalam hal ini bagaimana Proses penyelesaian sengkata akad Mudharabah, alat bukti saksi, sampai pada pertimbangan dan putusan Hakim (PUTUSAN Nomor: 16/Pdt.G/2009/PA.KBr). Penelitian ini bersifat Deskriptif-Kualitatif karena hasil yang diharapkan dalam penelitian ini dapat menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan" "Penyelesaian Sengketa Akad Mudharabah (studi atas putusan Pengadilan Agama Koto Baru. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi data primer dan data sekunder. Setelah dilakukan penelitian dan analisis, hasilnya menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Agama Koto Baru Nomor: 16/Pdt.G/2009/PA.KBr. Tahun 2009) dapat disimpulkan 1) Pengadilan Agama Koto Baru dalam menangani sengketa akad pembiayaan Mudharabah sudah memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku dan telah dilakukan tahapan-tahapan proses persidangan. 2). Hakim Pengadilan Agama Koto Baru dalam menyelesaikan sengketa akad Mudharabah telah cukup komprehensif dengan dasar hukum pertimbangannya mengacu pada Peraturan Perundangan-undangan yang terkait yang terkait, seperti Undang- Undang Pengadilan Agama, KUH Perdata KUH Pidana, Yurisprudensi, PBI, Peraturan Mahkamah Agung, dan dalil-dalil syar'i yang berhubungan dengan sengketa akad mudharabah
Collections
- Master of Islamic Studies [1680]
