Show simple item record

dc.contributor.authorMaksum
dc.date.accessioned2026-02-23T06:59:45Z
dc.date.available2026-02-23T06:59:45Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/60784
dc.description.abstractDalam memutuskan sebuah hukum, sebagaimana dimaklumi, NU mempunyai sebuah forum yang dinamakan bahsul masail yang dikordinasi oleh Lembaga Syuriyah (legislatif). Dari mulai didirikan yaitu 16 Rajab 1344 H yang bertepatan dengan 31 Januari 1926 M Nahdlatul Ulama sudah melaksanakan muktamar sebanyak 32 kali. Pada Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama yang diadakan di Bandar Lampung pada tanggal 16-20 Rajab 1412 H yang bertepatan dengan 21-25 Januari 1992 M ada sebuah keputusan yang cukup penting yaitu mengenai asuransi Islam. Didalam keputusan munas Alim Ulama tersebut dikatakan bahwa seperti apa asuransi Islam itu. Padahal disatu sisi yang lain Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa mengenai asuransi syariah. Seperti apakah asuransi Islam Menurut Munas Alim Ulama NU dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/2001 itu? Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan perbandingan terhadap asuransi Islam antara hasil keputusan Munas Alim Ulama Nahdlattul Ulama (NU) di Bandar Lampung tahun 1992 dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/2001. Kegunaan dari penelitian ini secara teoritis untuk memberikan sumbangan/kontribusi pemikiran dalam hukum Islam, khususnya pemikiran tentang asuransi Islam. Secara praktis penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi pembahasan tentang asuransi Islam khususnya menurut keputusan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Bandar Lampung dan keputusan DSN No. 21/2001. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang obyek utamanya adalah buku-buku kepustakaan dan literatur lainnya, yang berkaitan dengan judul di atas. Oleh karena itu, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dan penelitian lapangan (field research). Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan dua (2) pendekatan yaitu yuridis-normatif, dan sosio-historis. Pendekatan yang pertama yuridis-normatif, yaitu cara mendekati masalah dengan pendekatan secara hukum yang berlaku dalam hal ini hukum Islam. Kedua, pendekatan sosio-historis yaitu suatu pendekatan masalah dengan melihat latar sejarahnya. Asumsinya setiap produk pemikiran orang, kelompok atau organisasi (Nahdlatul Ulama dan Dewan Syariah Nasional) pada dasarnya merupakan hasil interaksi dengan lingkungan sosial dan budaya yang melingkupinya. Menurut NU akad dalam asuransi itu adalah akad syirkah ta'awuniyah bukan akad mu'awadhah pada asuransi sosial. Pada asuransi jiwa yang mengandung unsur saving akadnya adalah akad menabung. Sehingga waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung berniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Sedangkan menurut DSN akad dalam asuransi itu adalah akad Tijarah dan akad tabarru'. Yang dimaksud dengan akad tijarah disini adalah akad mudharabah. Sedangkan yang dimaksud dengan akad tabarru' disini adalah hibah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNahdlatul Ulamaen_US
dc.subjectDewan Syariah Nasionalen_US
dc.subjectAsuransi Islamen_US
dc.titleStudi Perbandingan terhadap Asuransi Islam Antara Hasil Keputusan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Bandar Lampung Tahun 1992 dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/2001en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM09913043


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record