Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang Keuangan Publik dan Relevansinya dengan Kebijakan Fiskal di Indonesia
Abstract
Salah satu tujuan dibentuknya negara adalah untuk mencapai kemakmuran yang merata. Negara Indonesia membakukan tujuan ini dalam pembukaan Undang- undang Dasar 1945. Kebijakan fiskal sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkannya, perlu diambil dengan bijak dan adil di dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara. Ibnu Taimiyah, salah seorang tokoh fenomenal dalam sejarah Islam memiliki pemikiran yang cemerlang tentang kebijakan fiskal. Ia membahasnya dalam kerangka pemikiran keuangan publik. Dua rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Ibnu Taimiyah tentang sumber penerimaan dan pendistribusian keuangan publik serta keterkaitannya dengan kebijakan fiskal di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pemikiran Ibnu Taimiyah tentang sumber penerimaan dan pendistribusian keuangan publik dan memperoleh keterkaitan pemikiran tersebut dengan kebijakan fiskal di Indonesia, sehingga didapatkan gambaran yang jelas pemikiran Ibnu Taimiyah yang manakah yang relevan dan kurang relevan untuk diimplementasikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan historis filosofis dengan fokus pada pemikiran sang tokoh yang mana lahirnya pemikiran tersebut dipengaruhi oleh kondisi sosial dalam lingkup ruang dan waktu semasa hidupnya. Pemikiran Ibnu Taimiyah sarat akan muatan etika dan moral dalam penyelenggaraan keuangan publik. Sumber- sumber penerimaan keuangan publik menurut Ibnu Taimiyah meliputi tiga jenis yaitu sedekah (zakat), ganīmah, dan fa'i (segala sesuatu yang didapatkan negara dengan jalan damai seperti jizyah, upeti, hadiah, bea cukai (usyr), denda, kharaj, dan berbagai sumber pendapatan lain). Adapun pendistribusiannya digunakan untuk biaya pertahanan dan keamanan, gaji aparat dan pejabat negara, pembangunan sarana dan fasilitas umum. Keterkaitan pemikiran Ibnu Taimiyah tentang sumber penerimaan keuangan publik dengan kebijakan fiskal di Indonesia terletak pada adanya persamaan sumber penerimaan dari hibah, bea cukai (usyr), denda, pajak dan zakat. Sedangkan relevansi dari sisi distribusinya adalah pada pos pengeluaran untuk biaya pertahanan dan keamanan, gaji aparat dan pejabat negara, dan untuk pembangunan sarana dan fasilitas publik.
Collections
- Master of Islamic Studies [1680]
