Show simple item record

dc.contributor.authorRidwan
dc.date.accessioned2026-02-23T02:47:17Z
dc.date.available2026-02-23T02:47:17Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/60756
dc.description.abstractDiantara berbagai pemikiran ekonomi yang berkembang, Kapitalisme dan Sosialisme telah banyak mempengaruhi pergolakan pemikiran ekonomi dunia. Dalam perkembangan selanjutnya kedua aliran tersebut tidak mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan.Mohammad Hatta mencoba memberikan alternatif alternatif pemikiran ekonominya. Mohammad Hatta terlahir sebagai muslim yang taat, tentunya dalam memberikan solusi pemikiran ekonominya tidak akan terlepas dari keyakinannya, yaitu Islam. Mohammad Hatta selalu merujuk kepada Al-qura'an dan Al-hadis, jika menemukan problem dalam kehidupannya termasuk dalam pemikiran ekonominya. Pokok pokok pemikiran ekonomi Mohammad Hatta tersebut diantaranya adalah tertuang dalam pasal 27 ayat 2, pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945, Lembaga Ekonomi (KOPERASI), pemikiran mengenai rente (bunga) dan riba. Apakah dengan demikian pimikiran pemikiran ekonomi Mohammad Hatta sejalan dengan pemikiran Ekonomi Islam? Untuk itu, tesis ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) untuk mengkaji karya karya Mohammad Hatta, terutama yang berkaitan dengan ekonomi. Deskriptif, untuk mendeskripsikan, mencatat dan menginterprestasikan dalam kondisi sekarang. Pendekatan Histories dipakai untuk memaparkan secara detail dan spesifik tentang pemikiran ekonomi Mohammad Hatta, sedangkan Analisis Filosofis dimaksudkan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan tentang pemikiran pemikiran ekonomi Mohammad Hatta dalam perspektif Ekonomi Islam. Hasil dari penelitian teoritis ini, berkesimpulan bahwa pokok pokok pokok pemikiran ekonomi Mohamad Hatta bersesuaian dengan Ekonomi Islam termasuk tiga mazhab dalam Ekonomi Islam yaitu mazhab Baqir as-Sadr, Mainstream dan mazab Alternatif Kritis. Bahkan Mohammad Hatta telah melangkah lebih jauh lewat proses rasionalisasi dan obyektivasi dengan memasukan pokok pokok pikiran ekonominya ke dalam pasal pasal UUD 1945, sehingga menjadi hokum positif di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKapitalismeen_US
dc.subjectSosialismeen_US
dc.subjectMohammad Hattaen_US
dc.subjectEkonomi Islamen_US
dc.titleStudi Kritis Terhadap Pokok-pokok Pemikiran Ekonomi Mohammad Hatta dalam Perspektif Ekonomi Islamen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record