Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Kekayaan dalam Perspekif Ekonomi Islam
Abstract
Ditengah majunya peradaban dunia, keberadaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam ranah hukum internasional merupakan jawaban dari sekian banyak masalah yang muncul dalam kehidupan umat manusia. Kehadirannya bertujuan untuk melindungi hak-hak kaum intelektual. Disamping itu keberadaannya dalam kehidupan manusia dapat membawa dampak yang positif. Hal ini dikerenakan dengan keberadaannya yang tidak hanya menjunjung tinggi nilai-nilai keilmuan akan tetapi juga dapat membawa dampak finansial bagi pemilik karya intelektual tersebut. Konpensasi finansial inilah dalam ekonomi Islam disebut sebagai harta kekayaan. Penelitian ini mengkaji masalah yang ada dari literatur-litaratur yang berkaitan dengan HaKI sebagai harta kekayaan. Jenis penelitian ini tergolong kedalam jenis penelitian library reseach (penelitian kepustakaan). Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari empat macam yaitu; pendekatan normatif, pendekatan sosiologis, pendekatan historis dan pendekatan filosofis. Ke empat pendekatan tersebut bertujuan untuk melihat lebih dalam bagaimana keberadaan HaKI sebagai harta kekayaan dari perspektif ekonomi Islam pada masa sekarang. Disamping itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pengelolaan HaKI sebagai harta kekayaan dalam perspektif ekonomi Islam. Data yang diperoleh dari literatur-literatur yang telah dikumpulkan kemudian di proses dengan melakukan reduksi dan klasifikasi setelah itu dilakukan penarikan pola hubungan antara data yang di temukan dengan inti masalah dari penelitian ini. Setelah proses tersebut dilakukan baru data tersebut dianalis untuk mencari jawaban atas permasalahan dari penelitian ini. Setelah penelitian ini dilakukan ditemukan adanya kesepahaman terhadap kedudukan HaKI sebagai harta kekayaan dalam sudut pandang ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam kepemilikan terhadap harta kekayaan mendapat perhatian penting. Harta kekayaan merupakan salah satu bagian dari lima hal yang wajib untuk dilindungi. Lima hal tersebut terdiri dari perlindungan terhadap agama, nyawa, akal, kehormatan dan harta benda. Harta dalam istilah ekonomi Islam mempunyai makna sesuatu yang mempunyai nilai (al-qimah) dan manfaat (al-mamfa'ah). Dari sini keberdaan Hakl telah terakomodir dengan adanya kedua unsur tersebut. Dimana dalam konsep HaKI juga terkandung unsur harta dan manfaat dari sebuah karya Intelektual. Dengan demikian HaKI merupakan salah satu bentuk harta dalam konsep ekonomi Islam. Dengan demikian kedudukan HaKI sebagai harta kekayaan dalam perspektif ekonomi Islam diperlukan adanya pengelolaan agar bisa mendatangkan kebaikan dan keselamatan (maslahah) dalam kehidupan umat manusia. Pengelolaan disini terdiri dari prinsip sirkulasi, prinsip penjagaan, dan prinsip keadilan. Disamping itu pengelolaan terhadap HaKI mencakup tentang pengembangan iptek dengan berbasis aqidah, jaminan hak dasar anggota masyarakat serta penjagaan literatur. Hasil dari penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman masyarakat terhadap keberadaan HaKI, bahwasanya HaKI bukan sebagai alat untuk melindungi kepentingan kaum Kapitalis melainkan sebagai sarana untuk memajukan peradaban dalam kehidupan ini serta terhindar dari ke-mudharatan (kerusakan). Dengan adanya pemahaman tersebut merupakan sarana untuk mewujudkan kebahagian hidup (al- falah) di dunia dan akhirat.
Collections
- Master of Islamic Studies [1687]
