Telaah Evaluatif Bentuk Kelembagaan Koperasi untuk BMT
Abstract
Lembaga Keuangan Islam, khususnya Bank Islam menunjukkan fenomena menarik di Indonesia. Terlebih lagi dengan diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 yang direvisi menjadi UU No. 10 Tahun 1998 yang membuka peluang untuk mendirikan dan mengoperasikan bank berdasarkan syariah. Sebagai tindak lanjutnya berdirilah BMI dan BPRS. Namun karena kedua bank ini belum mampu menjangkau masyarakat golongan bawah, lahirlah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) sebagai alternatif. Satu yang menarik dari BMT adalah sebagian besar berbentuk koperasi sehingga secara kelembagaan memiliki keterikatan dengan Departemen Koperasi. Berdasarkan fenomena ini, penulis tertarik untuk mengkaji ulang bentuk kelembagaan koperasi pada BMT, karena ada indikasi yang menunjukkan telah terjadi banyak penyimpangan dalam praktek koperasi di Indonesia yang tentu saja akan berpengaruh terhadap BMT sebagai sebuah lembaga keuangan syariah. Inilah tujuan utama penelitian ini. Dalam menjawab hal ini, penulis membahas konsep dasar koperasi dan BMT serta mengadakan studi komparatif untuk mencari relevansi antara keduanya. Kemudian penulis melakukan studi kasus pada 3 buah koperasi untuk menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam praktek koperasi di Indonesia dan 3 buah BMT untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip koperasi pada BMT. Selanjutnya mengadakan evaluasi terhadap bentuk kelembagaan koperasi untuk BMT. Hasil penelitian menunjukkan terdapat relevansi antara konsep dasar koperasi dan BMT. Bahkan setelah diadakan telaah syariah terhadap koperasi menghasilkan penetapan kebolehan hukum berkoperasi. Namun ada perbedaan yang paling fundamental antara koperasi dan BMT yaitu adanya mekanisme riba dengan sistem bunganya dalam koperasi dan dalam kenyataan di lapangan banyak sekali terjadi penyimpangan dalam praktek koperasi di Indonesia yang memberikan citra buruk bagi perkembangan koperasi. Hal ini berpengaruh terhadap BMT, karena ditemukan juga mekanisme riba pada beberapa BMT yang berlegalitas koperasi, sehingga menjadikan BMT tidak berbeda dengan lembaga keuangan konvensional lainnya. Implikasi yang penting dari hasil penelitian ini adalah perlunya upaya untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam praktek koperasi di Indonesia agar kembali mengacu pada konsep dasarnya dan perlu pemikiran lebih lanjut mengenai bentuk kelembagaan bagi BMT sebagai sebuah lembaga keuangan syariah.
Collections
- Master of Islamic Studies [1599]
