Transaksi Jual-Beli E-Commerce dalam Perspektif Maqasid Al-Syariah
Abstract
Electronic commerce (e-commerce) merupakan sebuah tranformasi dimensi transaksi jual beli, dari jual beli secara real kepada jual beli melalui dunia maya, dari manual kepada otomatis, dengan menggunakan fasilitas internet sebagai sarana penghubung pihak-pihak yang melakukan e-commerce, perubahan cara bertransaksi tersebut memberikan dampak yang besar terhadap perkembangan perekonomian. Sedangkan maqasid al-syari'ah adalah salah satu alternatif pengambilan hukum dalam Islam yang menggunakan kaidah maslahah sebagai prinsip dasar dari tujuan ditetapkannya syari'ah. Maqaşid al-syari'ah bertujuan untuk menjaga yang lima hal yaitu Agama, Akal, Jiwa, Keturunan, dan Harta. Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis transaksi jual-beli e-commerce dalam perspektif magaṣid al-syari'ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris normatif. Jenis penelitiannya diskriptif kualitatif, penulis dalam pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data litereir atau library research. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa mekanisme transaksi e-commerce terdiri dari pra-pembelian/searching, pemesanan, pembayaran, pengiriman, dan setelah pengiriman. Syarat dalam transaksi e-commerce agar terlaksana dengan benar harus terdiri dari marchant (penjual), consumer (pembeli), dan objek transaksi. Akad transaksi e-commerce merupakan akad jual-beli yang sahih dalam Islam selama rukun dan syarat dalam jual-beli terpenuhi. Transaksi e-commerce memberikan kemaslahatan bagi pemakainya, sesuai dengan prinsip maqāṣid al-syari'ah yaitu mengambil manfaat dan menjauhkan dari kemudharatan. E-commerce pada tingkatan maqāṣid termasuk dalam kategori ḥājiyāt (kebutuhan sekunder), artinya bilamana tidak ada e-commerce pada zaman sekarang maka akan mendapatkan kesulitan. Tinjauan terhadap e-commerce dari sisi hifzul mal merupakan tinjauan dari manfaat dan mudharat dalam e-commerce, dari sisi manfaatnya transaksi jual-beli e-commerce dapat mengurangi biaya operasional baik penjualan maupun pembelian lebih rendah dari pada transaksi jual-beli konvensional. Mudharat dalam transaksi e-commerce yaitu rawan akan kejahatan. tindakan kejahatan tersebut bukan berasal dari transaksi e-commerce sendiri tetapi dari pelaku e-commerce yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja menjadikan e-commerce sebagai sarana kejahatan.
Collections
- Master of Islamic Studies [1715]
