Show simple item record

dc.contributor.authorMa'muri
dc.date.accessioned2026-02-11T02:02:47Z
dc.date.available2026-02-11T02:02:47Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/60516
dc.description.abstractPada kehidupan sekarang ini, bank merupakan kebutuhan pokok, hampir disetiap sektor kehidupan selalu bersinggungan dengan bank. Namun praktek perbankan yang ada sekarang ini, yang disebut dengan bank konvensional dengan "sistem bunga" menjadi problema tersendiri bagi kalangan umat Islam, karena bunga termasuk riba, dan riba sudah jelas hukumnya haram. Karena itu kehadiran bank syariah yang oprasionalnya tidak dengan bunga melainkan dengan sistem bagi hasil/musyarakah membawa angin segar yang menyejukkan. Bank syariah yang dimotori oleh Bank Muamalah Indonesia tumbuh dan berkembang dengan sangat menggembirakan, bahkan sekarang pertumbuhan bank syariah telah bertransformasi dari sekedar memperkenalkan suatu produk perbankan syariah menjadi bagaimana bank syariah menempatkan posisinya sebagai pemeran utama dalam percaturan ekonomi di tanah air. Terlebih lagi bank syariah kini telah mendapat legitimasi dari negara yaitu dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Salah satu bentuk operasional bank syariah adalah pembiayaan mudarabah. Pembiayaan mudaraban sebagai salah satu akad/perjanjian syariah harus sesuai dengan kriteria akad/perjanjian syariah, yaitu tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan mengandung unsur mendzalimi orang lain. Dalam praktek pelaksanaan pembiayaan mudarabah di Bank Syariah mandiri Cabang Magelang ada yang di salurkan kepada perorangan, CV. dan PT. dan ada yang disalurkan kepada koperasi. Yang disalurkan kepada koperasi ada yang digunakan untuk serba usaha dan ada yang untuk usaha simpan pinjam. Usaha simpan pinjam identik dengan usaha simpan pinjam pada koperasi konpensioanal dan bunga kredit pada bank konvesional yang sudah pasti bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Namun dalam praktek di Bank Syariah mandiri Cabang Magelang bahwa akad yang dilakukan dilakukan antara BSM Cabang Magelang sebagai shahibul maal dan Koperasi sebagai nasabah/mudharib dilakukan dengan akad pembiayaan mudarabah, sedangkan antara Koperasi dengan anggota koperasi dilakukan dengan akad murabahah, jadi istilah "simpan pinjam" atau disebut juga dengan istilah jasa keuangan adalah hanya nama saja, karena dalam praktek akadnya dengan akad pembiayaan murabahah yang sudah barang tentu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pelaksanaan pembiayaan mudarabah di BSM Cabang Magelang telah sesuai dengan syariah, baik ditinjau dari asas-asas hukum perjanjian Islam maupun dari segi akad.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMudarabahen_US
dc.subjectBSMen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePelaksanaan Pembiayaan Mudarabah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Magelang dalam Prespektif Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM07913256


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record