Pembelaan Terpaksa Dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan dan memeriksa penggunaan pembelaan
terpaksa dalam pelanggaran penyerangan yang mengakibatkan kematian, yang dipilih
karena beberapa alasan hukum pidana. Pertama, komponen kunci dari hukum pidana yang
dapat memengaruhi tanggung jawab pidana pelaku adalah pembelaan terpaksa. Kedua,
insiden kekerasan fisik yang berakhir dengan kematian sering mendorong orang untuk
mempertimbangkan apakah pembenaran pelaku untuk melakukannya berasal dari
kebutuhan. Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah penyerangan dapat digunakan
sebagai alasan untuk menggunakan pembelaan terpaksa yang mengakibatkan kematian.
Dapatkah situasi yang melibatkan pembelaan terpaksa dalam kaitannya dengan Kejahatan
Penyerangan yang Menyebabkan Kematian diselesaikan melalui keadilan restoratif?
Dengan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder, studi hukum normatif ini
memberikan prioritas utama pada tinjauan pustaka. Analisis dilakukan dengan
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conceptual
Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian pertama menunjukkan
bahwa pembelaan terpaksa (Noodweer) digunakan sebagai alasan pembenar, di mana
perbuatan tersebut dianggap benar sehingga pelaku tidak dapat ditetapkan sebagai pelaku
jika telah memenuhi syarat pembelaan terpaksa. Kedua alasan pemaafan ini dapat menjadi
solusi alternatif atau memberikan keringanan dalam kasus pembelaan terpaksa karena
dalam keadilan restoratif terdapat syarat-syarat materiil yang tidak dapat dipenuhi dalam
kasus pembelaan terpaksa yang mengakibatkan kematian.
Collections
- New Submissions [138]
