Kredit Kepemilikan Rumah Perspektif Hukum Islam
Abstract
Salah satu kegiatan bank yaitu menawarkan produk yang diberi nama Predit Kepemilikan Rumah (KPR). Produk ini pada dasarnya membantu masyarakat khususnya mereka yang tergolong kelas menengah dan bawah. Karena dengan adanya produk KPR yang ditawarkan oleh bank konvensional tersebut masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya yang sangat penting yaitu rumah.Masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan rumah, melakukan aktifitas jual beli untuk mendapat rumah yang dikehendakinya. Jual beli tersebut bermacam bentuknya, ada yang dengan tunai, ada juga yang dengan cara kredit. Fenomena ini sudah berjalan di tengah masyarakat sejak dulu. Dari pemikiran ini, maka problematika dalam tesis ini adalah (1). Mengapa KPR yang selama ini sudah ada perlu dievaluasi kembali? (2). Apakah dalam prakteknya KPR itu terdapat unsur-unsur yang dilarang oleh agama (Islam), seperti: Maisir, Gharar, Riba, dan Jahala? (3) Bagaimana praktek KPR menurut perspektif hukum Islam? (4). Bagaimana atau seperti apa solusi alternatif model KPR yang dibenarkan oleh hukum Islam?. Berdasarkan hasil penelitian terhadap model produk KPR yang ditawarkan oleh bank Konvensional, menunjukkan ada beberapa persoalan yang mendasar, diantaranya: (1). Penggunaan Prosentase (bunga) yang menurut hukum Islam tidak dibenarkan. (2). Tidak adanya proses tawar menawar yang jelas antara bank dengan nasabah, serta (3). Adanya kesan yang muncul di permukaan bahwa bank dalam mengambil keuntungan seenaknya atau terkadang terlalu besar, padahal biaya dari perjanjian itu dibebankan kepada nasbah. Sehingga dari proses tersebut pihak nasbahlah yang biasa mengalami kerugian yang tidak sedikit. Dari hasil analisis ditemukan (1) KPR yang ditawarkan oleh bank konvensional harus dievaluasi, karena KPR ternyata cenderung hanya bisnis belaka, sehingga sedikit unsur menolong kepada pihak yang (nasabah) (2) KPR yang ditawarkan oleh bank konvensional ternyata mengandung unsur yang dilarang oleh agama khususnya Riba. Hal ini terbukti dalam prakteknya bank menerapkan bunga. (3) Pada dasarnya hukum Islam membolehkan jual beli secara kredit termasuk KPR. Tapi Islam mensyaratkan bahwa dalam kredit tersebut hendaknya tidak ada unsur kesengajaan untuk memberatkan salah satu pihak. (4) Hukum Islam (Muamalah) menawarkan konsep Musyarakah Mutanaqishah untuk bisa diterapkan pada bank (syariah) dalam menawarkan produk kredit KPR.
Collections
- Master of Islamic Studies [1769]
