| dc.description.abstract | Sebagai Financial Intermediary, setiap bank baik yang dikelola secara syari'ah maupun konvensional berusaha untuk menetapkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antara nasabah dengan pihak bank. Namun yang terjadi pada bank konvensional adalah nasabah hanya tahu menyimpan uang dar mendapatkan bunga. Kemudian dalam kredit, apapun ceritanya hutang pokok dan bunga kredit harus tetap dibayar kreditor. Tidak penting usahanya berhasil atau tidak. Pada bank syari'ah tidah hanya menyimpan uang lalu mendapatkan bagi hasil, lebih jauh dari itu bank syari'ah menawarkan ikatan emosional yang kuat antara pihak bank dan nasabah. Secara duniawi kita bisa mengatakan bunga merupakan hal yang adil karena kita telah menginvestasikan dana kita di bank, namun secara normatif apakah betul kita telah menginvestasikan dana kita di bank tanpa mengetahui keadaan usaha kita yang sebenarnya? Secara islami apakah kita tega memperoleh keuntungan dari penderitaan orang lain yang terbebani untuk membayar bunga kredit yang tinggi?. Apakah bisa dikatakan sebagai hubungan kemitraan apabila satu pihak merasa dirugikan dan pihak lain diuntungkan? Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dengan judul "Analisis Perbandingan Antara konsep Bagi Hasil dengan Konsep Bunga pada Perbankan dalam Upaya Mewujudkan Hubungan Kemitraan yang Sejajar Antara Nasabah dengan Pihak Bank". Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah "Bagaimana analisis perbandingan konsep bagi hasil dengan konsep bunga, serta konsep manakah yang lebih mencerminkan hubungan kemitraan yang sejajar antara nasabah dengan pihak bank". Kerangka pemikiran dari penelitian ini adalah bahwa runtuhnya tata moneter secara makro harus disadari, disebabkan uang bukan lagi sebagai alat tukar akan tetapi sudah menjadi komoditas. Konsep bunga pada bank konvensional dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli dan menjual produknya. Sedangkan konsep bagi hasil adalah konsep loss-profit sharing, dimana pembagiannya antara pemilik modal dengan pihak pengelola modal sesuai dengan kesepakatan nisbah bagi hasil. Sistem bunga selama ini menjadi acuan hubungan kerja sama lebih terlihat eksploitatif, dimana pemilik dana akan berusaha mendapatkan bunga setinggi- tingginya dan para peminjam modal akan selalu dibayangi pembayaran bunga tinggi sehingga hubungan kemitraan yang ada hanya slogan belaka. Berbeda dengan bank syari'ah yang selalu menekankan pada bagi hasil sehingga hubungan kemitraan akan tampak jelas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi pustaka dengan pendekatan deskriptif analisis kualitatif. Tehnik pengumpulan data yang dilakukan adalah bersifat eksplorasi literatur seperti Text book, majalah, surat kabar, jurnal, makalah serta referensi lain berupa tesis atau skripsi terdahulu yang menunjang proses penelitian. Hasil penelitian ini menujukan bahwa ditinjau dari paradigma idiologi, bank konvensional berpedoman pada konsep time value of maney, sedangkan bank syari'ah economy value of time. Dilihat dari pengakuan pendapatan, bank konvensional tidak mengakui adanya risiko bisnis dengan cara menghilangkan pendapatan tidak pasti menjadi risiko yang harus dibayar mahal. Sedangkan bank syari'ah mengakui adanya risiko bisnis karena tidak menetukan berapa besarnya pendapatan yang akan diterima. Dilihat dari imbalan jasa, bank konvensional menggunakan konsep bunga yang presentasenya dapat berubah-rubah, sedangkan bank syari'ah menggunakan konsep bagi hasil. Ditinjau dari orientasi laba perusahaan, bank konvensional pencapaian laba maksimal menjadi tujuan utama dari semua aktivitasnya sedangkan bank syari'ah lebih pada bagaimana mewujudkan kesejahteraan bersama. Dalam kontek hubungan kemitraan antara nasabah dan pihak bank, bank konvensional lebih didasarkan hubungan debitur kreditur, sedangkan bank syari'ah berusaha menciptakan hubungan kontrak atau akad untuk melakukan usaha yang produktif dan berbagi keuntungan secara adil, sehingga bank diperlakukan sebagai mitra, baik dengan shahibul mal maupun peminjam dana. | en_US |