Peluang dan Hambatan Kurikulum Berbasis Kompetensi di SMAN Tulakan, Kabupaten Pacitan
Abstract
Pada dasarnya konsep kurikulum jangkauannya menyeluruh se Indonesia,semenjak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah yang mengatur pembagian kewenangan berabagai bidang pemerintahan, berimplikasi kepada penyelenggaraan daerah saat ini dan masa mendatang, termasuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan. Salah satu kebijaksanaan Departemen Pendidikan Nasioanal yang mengalami perubahan dalam penyelenggaraan pendidikan, dalam hal ini proses pengembangan kurikulum. Oleh karena itu pemerintah pusat segera mengeluarkan ketetapan kebijaksanaan umum dan merupakan standar nasional yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, dan indikator pencapaian hasil belajar. Pemerintah daerah dan sekolah mengemban dan melaksanakan kewajibannya untuk mengembangkan kebijaksanaan umum dan standar nasional menjadi silabus yang berfungsi sebagai acuan dasar pelaksanaan pembelajaran. Sejalan dengan arah kebijaksanaan pemerintah tentang kurikulun 2004 dengan berciri khas pendekatan kurikulum berbasis kompetensi, sisten penilaiannya harus mengarah kepada penilaian berbasis kompetensi. Adapun system penialaian sekolah dengan cara yang berkelanjutan agar dapat mengukur semua kompetensi dasar yang harus dicapai setiap siswa. Hasil dan perolehan ujian dianalisis secara berkesinambungan yang menjadi acara
Collections
- Master of Islamic Studies [1769]
