Show simple item record

dc.contributor.authorJihad, Muhammad Nur
dc.date.accessioned2026-02-10T02:02:37Z
dc.date.available2026-02-10T02:02:37Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/60459
dc.description.abstractPenelitian ini khusus menggali konsep dan prinsip-prinsip Islam tentang pengelolaan harta. Ada beberapa alasan mengapa pengelolaan harta dalam Islam perlu dibahas. Pertama, adanya mispersepsi bahwa Islam tidak mendorong atau bahkan mencela pengumpulan harta dalam jumlah besar. Kedua, fakta kemiskinan yang dialami oleh kaum muslim karena minimnya pengetahuan tentang pengelolaan harta yang benar. Ketiga, banyaknya produk-produk ekonomi syariah yang bermunculan sehingga dibutuhkan pengetahuan tentang pilihan-pilihan investasi atau asuransi, dsb. Meskipun Islam banyak mengatur tentang harta, misalnya konsep zakat, waris, utang piutang, infak, namun pembahasan tersebut masih bersifat parsial dan belum integratif dalam suatu kerangka pengelolaan harta yang terpadu dari pencarian harta hingga pemanfaatannya. Penelitian ini mengambil bentuk library research (penelitian kepustakaan). Dengan pendekatan tekstual legalistik dimana konsep dan prinsip pengelolaan harta akan digali dari al-Qur'an dan Hadis sebagai pedoman praktis dalam pelaksanaan ibadah maupun hubungan sosial. Dengan metode tematik. penulis menelusuri berbagai tema yang berkaitan dengan harta dalam sumber utama Islam yaitu al-Qur'an dan Hadis. Lalu melakukan analisis sehingga tercipta beberapa aspek yang terkait konsep pengelolaan harta dalam Islam. Setelah melakukan penelitian, maka ditemukan bahwa konsep pengelolaan harta dalam Islam dibangun dari perspektif Islam tentang harta, tujuan atau maqasid pemilikan harta dan isyarat-isyarat berupa tamsil dan penyadaran. Selanjutnya ada beberapa konsep yang terkait dengan pengelolaan harta dalam Islam seperti konsep perolehan harta, konsep pembelanjaan harta, konsep pengembangan harta, dan konsep pembagian harta. Adapun prinsip-prinsip pengelolaan harta dalam Islam meliputi (a) prinsip-prinsip dalam perolehan harta yaitu: niat yang baik, hanya mencari yang halal dengan cara yang halal, mengedepankan sikap profesional dan kreatifitas serta menjunjung tinggi etika dalam berusaha; (b) prinsip-prinsip dalam pembelanjaan harta yaitu: sederhana, skala prioritas (c) prinsip-prinsip dalam pengembangan harta yaitu: terhindar dari riba, maisir, garar, syubhat, dan unsur haram; (d) prinsip-prinsip dalam pembagian harta yaitu: proporsional dan mendahulukan hak-hak yang harus ditunaikan. Hasil penelitian ini dimaksudkan untuk memperkaya khazanah keilmuan ekonomi Islam dalam hal kerangka dasar pengelolaan harta islami yang pada akhirnya diharapkan bisa menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri dalam ilmu ekonomi Islam dan memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam menata dan mengelola harta guna mencapai kebahagiaan dunia-akhirat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHartaen_US
dc.subjectPengelolaanen_US
dc.subjectIslamen_US
dc.titleKonsep Pengelolaan Harta dalam Islamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM05913009


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record