Show simple item record

dc.contributor.authorSriwiratri, Ning
dc.date.accessioned2026-02-09T07:54:36Z
dc.date.available2026-02-09T07:54:36Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/60454
dc.description.abstractGadai adalah penahanan suatu barang atau jaminan atas hutang, jika hutang sudah dilunasi maka jaminan itu dikembalikan pada yang punya. Persoalannya apabila hutang piutang tersebut menyertakan tanah sawah sebagai jaminan dalam akadnya, dengan jaminan berupa sawah tersebut dipegang oleh kreditur (murtahin), dengan kententuan kreditur diperbolehkan untuk mengolah dan memanfaatkan hasilnya. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Praktik gadai seperti ini terjadi di Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Penelitian ini dikhususkan pada masalah pemanfaatan barang gadai dalam Islam dan pemanfaatan barang gadai tanah sawah di Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pemanfaatan barang gadai dalam Islam dan juga pemanfaatan barang gadai tanah sawah dalam praktik gadai tanah sawah di Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Subjek penelitian ini adalah masyarakat desa Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur yang melakukan praktik gadai tanah sawah, baik penggadai maupun penerima gadai. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis dan yuridis normatif. Data kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif yaitu dengan cara menganalisis data yang berupa data kualitatif kemudian dinterpretasikan dengan menggunakan pola pikir induktif yaitu berangkat dari pengetahuan yang sifatnya umum dan bertitik tolak dari pengetahuan umum itu ditarik kesimpulan khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) praktik gadai tanah sawah di desa Balong kecamatan Balong kabupaten Ponorogo provinsi Jawa Timur dilihat dari syarat dan rukun gadai dapat dibenarkan atau sah menurut hukum Islam. 2) Pemanfaatan barang gadai yaitu tanah sawah oleh murtahin di desa Balong kecamatan Balong kabupaten Fonorogo provinsi Jawa Timur tidak dapat dibenarkan menurut hukum Islam karena dalam praktik gadai tersebut terdapat unsur eksploitasi, dan pengamalan ajaran agama dalam hidup bermuamalah dan pemanfaatan barang gadai yang dilakukan sepenuhnya oleh murtahin (penerima gadai) merupakan 'urf yang fasid karena bertentang dengan Al Quran dan hadits. Hal ini hanya menguntungkan salah satu pihak yaitu murtahin (penerima gadai) dan merugikan pihak yang lain yaitu rahin (penggadai).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectGadaien_US
dc.subjectHukum Ekonomi Islamen_US
dc.subjectTanah Sawahen_US
dc.titlePemanfaatan Barang Gadai dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus Gadai Tanah Sawah di Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM07913153


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record