Pemikiran Ekonomi Islam Timur Kuran dan Kontribusinya terhadap Fondasi Keilmuan Ekonomi Islam
Abstract
Ekonomi Islam sebagai doktrin ekonomi Islamisme sekaligus proyek Islamisasi ilmu pengetahuan di abad ke-21 ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat menakjubkan. Pada tataran teoritis, berbagai literatur, baik dalam bentuk buku, jurnal, pamflet, artikel, maupun lainnya, turut mendewasakan disiplin yang masih bayi ini. Pada tingkat praktis, aneka lembaga keuangan syariah dengan berbagai bentuknya juga ikut menjadi saksi sejarah pertumbuhan keuangan berbasis Islam tersebut. Pada ranah institusi pendidikan, bermacam- macam lembaga pendidikan tinggi berlomba-lomba membuka program studi ekonomi dan keuangan Islam. Antusiasme para eksponen ekonomi Islam dalam mengembangkan ekonomi yang bersumber dari ajaran-ajaran Islam ini ternyata berbanding lurus dengan kegairahan sejumlah kalangan dalam melancarkan kritik terhadap ekonomi Islam secara bertubi-tubi. Salah satu kritikus dari sekian banyak pemikir yang menyerang ekonomi Islam adalah Timur Kuran, seorang pelopor Mazhab Alternatif Kritis. Kuran tidak hanya melancarkan serangan terhadap pondasi keilmuan ekonomi Islam, tetapi juga melakukan evaluasi kritis terhadap manifestasi praktis ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1), bagaimana pemikiran Kuran tentang geneologi istilah ekonomi Islam, norma-norma perilaku, sistem redistribusi, penghapusan bunga, dan keadilan dalam ekonomi Islam. 2), bagaimana kontribusi pemikiran Kuran terhadap pondasi keilmuan ekonomi Islam. Jenis penelitian ini adalah kualitatif-deskriptif dengan menggunakan pendekatan filsafat ilmu. Unit analisis yang digunakan adalah analisis tematis. Selain itu, teknik analisis yang digunakan adalah analisis taksonomi dan analisis wacana kritis. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian pemikiran ini adalah sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menujukkan: 1) ekonomi Islam adalah doktrin ekonomi kelompok Islam fundamentalistis. 2) norma-norma perilaku bersifat ambigu yang tidak mungkin bisa diterapkan dalam masyarakat luas. 3), zakat sebagai sistem redistribusi belum berfungsi dengan baik. Oleh sebab itu, tarif zakat perlu diperluas. 4), yang dilarang Al-Quran bukanlah bunga, melainkan riba. 5), prinsip-prinsip yang mendasari keadilan dalam ekonomi Islam bersifat ambigu, inkonsisten, dan tidak jelas. 6), Sumbangan pemikiran Kuran terhadap pondasi keilmuan ekonomi Islam adalah upayanya dalam merevisi teori-teori ekonomi Islam yang dicetuskan oleh ekonom-ekonom Islam.
Collections
- Master of Islamic Studies [1769]
