| dc.description.abstract | Penghindaran pajak mengacu pada penerapan strategi oleh perusahaan yang
bertujuan untuk menurunkan kewajiban pajak mereka. Penelitian ini
mengeksplorasi dampak variabel makroekonomi, yaitu tarif pajak penghasilan
badan menurut undang-undang, tingkat inflasi, dan ketidakpastian kebijakan. Studi
ini mengintegrasikan public governance sebagai variabel moderasi.
Penelitian ini berfokus pada perusahaan non-keuangan yang diambil
sampelnya dari lima negara Association of South-East Asian Nations (ASEAN)
yanng terdiri dari Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Dari
analisis regresi data panel terhadap 11.445 observasi yang berasal dari 1.174
perusahaan, ditemukan bahwa tarif pajak penghasilan badan menurut undang-
undang, tingkat inflasi, dan ketidakpastian kebijakan berkontribusi pada tingkat
penghindaran pajak perusahaan yang lebih tinggi di lima negara ASEAN. Selain
itu, penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan public governance memoderasi
hubungan antara tarif pajak penghasilan badan menurut undang-undang, tingkat
inflasi, dan ketidakpastian kebijakan, sehingga melemahkan praktik penghindaran
pajak perusahaan.
Implikasi penelitian ini penting bagi perusahaan dan pemerintah. Bagi
perusahaan, hasilnya menunjukkan bahwa kebijakan sebaiknya
mempertimbangkan lingkungan makroekonomi dan kelembagaan. Bagi
pemerintah, penguatan kerangka kelembagaan sangat penting untuk meningkatkan
penerimaan pajak. | en_US |