Aplikasi Pembiayaan Mudharabah dan Pengelolaan Resikonya di BMT An-Nawawi Berjan Purworejo Perspektif Hukum Bisnis Syariah
Abstract
Tesis ini membahas mengenai pembiayaan Mudharabah, pembiayaan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Yang dibahas adalah pembiayaan Mudharabah di BMT An-Nawawi Berjan Purworejo. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana Aplikasi Pembiayaan Mudharabah di BMT An- Nawawi Berjan Purworejo ? Bagaimana cara BMT An-Nawawi Berjan Purworejo mengelola risiko pembiayaan mudharabah ? Bagaimana pengelolaan risiko yang diterapkan BMT An-Nawawi Berjan Purworejo dalam perspektif Hukum Bisnis Syariah? Implementasi pembiayaan Mudharabah BMT An-Nawawi serta kendala yang dihadapi oleh BMT dalam pelaksanaan tujuan tersebut dan resiko dalam pembiayaan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Deskripsi kualitatif dengan menggunakan sumber primer, sekunder dan tersier serta analisis data secara kualitatif. Penelitian pun dilakukan dengan pengumpulan data melalui wawancara dengan pimpinan dari BMT yang mengetahui langsung permasalahan yang dibahas. BMT dalam memberikan pembiayaan Mudharabah haruslah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan BMT tersebut dan menjalankan yang sesuai undang-undang serta Nisbah bagi hasil yang ditawarkan oleh BMT An-Nawawi Berjan Purworejo yang ditawarkandang Fatwa DSN tentang Mudharabah. dalam simpanan berjangka mudharabah ada tiga antara lain: jangka 3 bulan dengan nisbah bagi hasil 70 %% 30 % jangka waktu 6 (enam) waktu dengan nisbah bagi hasil 70%: 30% dan jangka waktu 12 bulan (1 tahun) dengan nisbah 68% 32%. Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu resiko besar yang ada di setiap dunia perbankan baik pada bank umum, bank syariah maupun pada BMT sekalipun tidak dapat terhindar dari resiko pembiayaan bermasalah. Dalam penanganan resiko BMT An-Nawawi salah satu cara penyelesaian tertuang dalam QS. Al-Baqarah: 280.
Collections
- Master of Islamic Studies [1770]
