Zakat Profesi (Analisis Terhadap Pemikiran Yusuf al-Qardawi)
Abstract
Zakat merupakan ibadah dan tanggungjawab sosial seorang muslim dalam rangka mensucikan harta dan mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Pada awalnya, zakat hanya diwajibkan pada 5 (lima) jenis harta, yaitu muqud (emas, perak, dan uang), barang tambang dan barang temuan, harta perdagangan, hasil pertanian, serta binatang ternak. Zaman modern telah melahirkan bentuk penghasilan dan kekayaan yang secara tradisional tidak dikenal. Hal tersebut tidak dapat begitu saja dilepaskan dari konsep zakat. Artinya bentuk penghasilan saat ini tidak hanya terpaut pada lima aspek tersebut tetapi telah meluas dari berbagai macam pekerjaan atau profesi. Atas dasar itu muncul pertanyaan apakah penghasilan yang diperoleh dari profesi wajib dikeluarkan zakatnya? Bila wajib, berapakah nisab dan besarnya, dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang masalah ini? Penelitian ini membahas zakat profesi dengan menganalisis pandangan Yusuf al-Qardawi. Pembahasan difokuskan pada bagaimana konsep al-Qardawi tentang zakat profesi serta model pendekatan dan metode apakah yang ditempuh al-Qardawi dalam menyimpulkan status hukum zakat profesi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara mendalam dan kritis bagaimana konsep zakat profesi yang ditawarkan al-Qardawi dan menelaah secara komprehensif metode yang digunakannya dalam istinbat hukum zakat profesi. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan normatif dan semantik-tematik. Zakat profesi menurut al-Qardawi wajib berdasarkan 'Illat pemberlakuan hukum zakat bagi berbagai macam jenis harta, yaitu an-nama' (perkembangan). Harta wajib zakat dikategorikan menjadi dua, yaitu capital assets dan eksploitasi atas capital assets. Capital assets berupa jenis harta dengan modal aktif, dimana zakatnya diperhitungkan dari keuntungan dan modal sekaligus. Harta jenis ini diberlakukan ketentuan haul (ulang tahun) dan zakatnya sebesar 2,5%. Sedangkan eksploitasi atas capital assets hanya diambil keuntungannya saja, sebab modal yang dipakai adalah modal pasif yang tidak dapat berkembang. Harta jenis ini tidak menunggu haul tetapi harus dikeluarkan saat menerimanya, seperti hasil pertanian ketika panen dan mencapai nisab wajib langsung mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 5% atau 10%. Zakat profesi termasuk kategori harta capital assets, namun tidak disyaratkan haul dengan ketentuan zakatnya sebesar 2,5%. Besarnya nisab zakat profesi dihitung berdasarkan gaji bersih dari penghasilannya. Ada dua cara penghitungan nisab, yaitu pertama: dihitung pada saat menerima penghasilan. Kedua: berdasarkan akumulasi penghasilan dalam rentang waktu dekat. Metode penemuan hukum al-Qardāwī dalam menetapkan zakat profesi merupakan kombinasi dari beberapa macam metode sehingga kajiannya merupakan penelitian sui generis kum empiris, yang berarti adanya dialektika antara teks-teks keagamaan dengan pengalaman empiris manusia. Kombinasi metode tersebut adalah: 1) interpretasi linguistik, 2) ijtihad ta'lili, 3) metode sinkronisme, dan 4) metode teleologis yang menekankan pada spirit kemaslahatan yang berupa terwujudnya keadilan sosio-ekonomi.
Collections
- Master of Islamic Studies [1815]
