Model Sistem Pengelolaan Madrasah di Era Otonomi Daerah (Studi Analisis Terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)
Abstract
Pada dasarnya dengan keluarnya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi dilema tersendiri bagi para pengelola madrasah di daerah. Pada satu sisi, terbitnya kedua Undang-undang tersebut menjadi peluang bagi peningkatan kualitas madrasah, namun pada sisi lain dengan keluarnya Undang-undang tersebut juga menimbulkan konflik kepentingan di daerah. Untuk itulah diperlukan satu model sistem pengelolaan madrasah yang dapat diterima semua pihak, baik Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional maupun Pemerintah Daerah. Tujuan dari penelitian literatur ini adalah untuk mengetahui model sistem pengelolaan madrasah di era otonomi daerah dalam kerangka Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kerangka pemikiran penelitian ini adalah bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah dalam kerangka otonomi daerah, maka diperlukan model sistem pengelolaan madrasah yang sesuai dengan kerangka Undang- undang Otonomi Daerah dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu model sistem pengelolaan madrasah yang semi otonom dengan melibatkan unsur Departemen Agama, Departemen Pendidikan dan Pemerintah Daerah. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dengan sumber utama literatur. Pendekatan penelitian yaitu yuridis dan sosiologis. Data penelitian bersumber dari literatur-literatur, baik primer maupun sekunder. Data dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa pengelolaan madrasah sebelum diberlakukannya Undang-undang Otonomi Daerah. sepenuhnya dikelola oleh Departemen Agama, setelah keluar Undang-undang Otonomi Daerah dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menjadi dilema bagi para pengelola madrasah, karena tidak adanya juklak dan juknis mengenai pembagian kewenangan antara Depag, Diknas dan Pemda. Untuk menghindari konflik kepentingan, maka model sistem pengelolaan madrasah yang dapat penulis tawarkan adalah model semi otonomi dengan istilah Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) yang menekankan pada kesiapan madrasah untuk mengaplikasikan konsep pendidikan Islam yang mampu mengantisipasi dan mengimbangi laju perkembangan dunia global. Konsep tersebut penulis terjemahkan dalam model ring pendidikan, serta mensinergikan madrasah dengan Pondok Pesantren dimana madrasah merupakan embrio dari entitas pesantren.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
