Problematika Pengelolaan Madrasah Pasca Otonomi Daerah Tahun 1999 (Studi Kasus di Kabupaten Tasikmalaya)
Abstract
Madrasah merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam yang selama ini dikelola sepenuhnya oleh Departemen Agama. Namun, setelah terbitnya UU Otonomi Daerah Tahun 1999, pengelolaan madrasah di daerah mengalami problematika. Hal itu sebagaimana kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, dimana Depdiknas dan Pemerintah Daerah turut mewarnai pengelolaan pendidikan madrasah, dan terkesan kurang menyenangkan Departemen Agama setempat, terutama dalam hal penerapan kebijakan daerah dalam pengelolaan madrasah. Karena belum ada payung hukum yang jelas. Dengan alasan itulah, maka studi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui problematika pengelolaan madrasah pasca otonomi daerah tahun 1999 di Kabupaten Tasikmalaya. Tulisan ini beranjak dari pemikiran bahwa masalah keagamaan, termasuk pendidikan madrasah, sebagaimana diatur oleh UU Nomor 22/1999 adalah salah satu bidang yang tidak diotonomikan, sehingga pengelolaan sepenuhnya scharusnya menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Sedangkan Pemerintah Daerah dan Depdiknas bersifat membantu. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) berupa studi adalah deskriptif, Data penelitian bersumber dari dinas instansi terkait yaitu:Departemen Agama, Dinas Pendidikan Nasional, sub. Bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, dan para Kepala Madrasah. Pengumpulan data utama dilakukan dengan cara wawancara. Hasilnya dianalisis dengan cara analisis data kualitatif dengan langkah-langkah: telaah data, reduksi data, kategorisasi, dan penafsiran data. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa sebelum diberlakukannya UU Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 di Kabupaten Tasikmalaya, pengelolaan madrasah sepenuhnya oleh Departemen Agama, mulai dari pengelolaan kurikulum, pengadaan guru-guru, pengadaan sarana dan prasarana, hingga penggajian. Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya terhadap madrasah setelah terbitnya UU Otonomi Daerah mencakup tiga hal, yaitu: pengadaan sarana prasarana, pengadaan guru honorer madrasah, dan pemberian subsidi anggaran honor guru bantu. Hambatan yang dihadapi dalam pengelolaan madrasah pasca otonomi daerah tahun 1999 di antaranya adalah terbatasnya anggaran dan belum oftimalnya good will dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang pengelolaan pendidikan madrasah, sehingga terkesan kurang menyenangkan Departemen Agama dalam menerapkan kebijakannya.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
