Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Perkawinan Matrilokal Tanean Lanjheng (Studi Kasus Dusun Betambak, Desa Katol Barat, Kecamatan Geger Bangkalan)
Abstract
Penelitian ini membahas praktik perkawinan matrilokal dalam sistem Tanean Lanjheng yang menjadi bagian dari budaya masyarakat Madura, khususnya di Dusun Betambak, Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Bangkalan. Tradisi ini menempatkan pasangan suami istri untuk tinggal di lingkungan keluarga besar pihak istri setelah menikah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik tersebut dijalankan dalam kehidupan masyarakat serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam hal kepemimpinan suami (qawwamah) dan tanggung jawab nafkah tempat tinggal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis normatif-sosiologis, yakni menggabungkan kajian hukum Islam dengan realitas sosial masyarakat. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan 1 tokoh masyarakat, 1 tokoh agama, serta 4 pasangan suami istri yang tinggal secara matrilokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem matrilokal Tanean Lanjheng berakar pada nilai-nilai kebersamaan, solidaritas, dan keamanan sosial yang diwariskan secara turun-temurun. Secara hukum Islam, praktik ini tidak bertentangan secara langsung dengan syariat selama suami tetap menjalankan fungsinya sebagai kepala keluarga dan tidak terjadi intervensi yang berlebihan dari keluarga besar istri. Namun, dalam praktiknya terdapat potensi konflik dan ketergantungan ekonomi yang perlu diantisipasi dengan komunikasi dan pemahaman keagamaan yang baik. Oleh karena itu, Islam memberikan solusi jalan tengah, yaitu tetap menjaga kedekatan dengan keluarga besar tanpa harus kehilangan kemandirian rumah tangga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi matrilokal dapat dipertahankan sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Madura, selama pelaksanaannya selaras dengan prinsip-prinsip keadilan, tanggung jawab, dan keharmonisan dalam hukum Islam.
Collections
- Islamic Law [923]
