Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung)
Abstract
Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa tujuan utama
perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal, harmonis, dan
bahagia. Namun, Laporan Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Agama Mahkamah Agung RI tahun 2024 mencatat 359.496 perkara
perceraian, yang tidak hanya memutus hubungan suami istri tetapi
juga berdampak pada anak, terutama terkait hak asuh. Berdasarkan
Kompilasi Hukum Islam, Surah Al-Baqarah ayat 233, dan Hadis
Riwayat Tirmidzi, hak asuh anak di bawah 12 tahun diberikan
kepada ibu. Meski demikian, ketentuan ini tidak bersifat mutlak.
Beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti Putusan No. 102
K/SIP/1973, No. 126 K/Pdt/2001, dan No. 110 K/AG/2007,
menunjukkan bahwa hakim dapat menetapkan hak asuh kepada
pihak selain ibu apabila lebih menjamin kepentingan anak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan analisis putusan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, hak
pengasuhan diutamakan diberikan bagi ibu selama memenuhi syarat
seperti dewasa, berakal sehat, beragama Islam, mampu merawat
anak, adil, dan tidak menikah lagi. Sementara itu, hukum positif
Indonesia menempatkan ayah dan ibu secara setara dengan
menerapkan prinsip the best interest of the child, yakni memastikan
keselamatan, kesejahteraan, dan tumbuh kembang anak secara
optimal. Jika ibu tidak mampu menjamin hal tersebut, hak asuh
dapat dialihkan kepada ayah atau pihak lain yang lebih layak.
Dengan demikian, yurisprudensi Mahkamah Agung sejalan dengan
prinsip hukum Islam dan hukum positif, serta mencerminkan tujuan
hukum dan nilai-nilai maqashid syariah.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
